
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Satgas Covid-19/Antara
JawaPos.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi kebijakan pengetatan yang keempat kalinya selama pandemi berjalan 1,5 tahun ini. Pengetatan ini, akan diikuti dengan kebijakan relaksasi untuk memulihkan dampak perkonomian yang disebabkan serta agar perkembangan pandemi Covid-19 dapat tekendali dengan baik.
"Penanganan Covid-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Rabu (21/7).
Wiku menegaskan, sebelum melakukan relaksasi harus memastikan berjalannya peran unsur pemerintah dan masyarakat mulai dari saat periode pengetatan, menuju relaksasi dan pada periode relaksasi dijalankan. Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus dipastikan dan peran masing-masing unsur pemerintah dan masyarakat saling berjalan agar tercapainya keberhasilan periode relaksasi.
Seperti saat periode pengetatan, melakukan pembatasan mobilitas dan kegiatan sosial ekonomi di tingkat yang lebih luas (kabupaten/kota). Lalu, memastikan ketersediaan tempat tidur, tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Serta, gerak cepat penanganan pasien COVID-19 hingga tingkat RT/RW dari mulai tracing hingga isolasi atau perawatan di rumah sakit.
Selain itu, periode menuju relaksas dengan memastikan komitmen seluruh unsur baik RT/RW, puskesmas, TNI/Polri dan Pemerintah daerah berjalan sesuai perannya masing-masing. Lalu, melaksanakan tugas dengan perencanaan dan mekanisme evaluasi yang matang.
Dia menuturkan, perencanaan dan persiapan alokasi tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan yang matang sesuai proyeksi kasus sehingga ketika kasus menigkat dapat ditangani. Dilanjutkan dengan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan secara rutin dan terstruktur di titik keramaian.
Serta, edukasi masyarakat dan saling mengingatkan bahwa keberhasilan relaksasi tidak akan tercapai jika hanya sebagian masyarakat patuh protokol kesehatan. Lalu pada periode relaksasi bisa memastikan peran RT/RW melakukan edukasi dan pengawasan protokol kesehatan di wilayahnya, pelaporan kasus sejak dini.
Dia menuturkan, Puskesmas memastikan upaya testing (pemerintah), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) atau 3T serta target vaksinasi tercapai. TNI/Polri berperan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. "Masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan saling mengingatkan," tandas Wiku.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
