Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Desember 2020 | 18.37 WIB

FPI Dibubarkan, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil Juga ke Ormas Lain

Aparat gabungan TNI dan POLRI mencopot atribut baliho Front Pembela Islam (FPI) di Kantor DPP FPI,  Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki keduduk - Image

Aparat gabungan TNI dan POLRI mencopot atribut baliho Front Pembela Islam (FPI) di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki keduduk

JawaPos.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti merespons pernyataan Pemerintah yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.

Menurutnya, pelarangan FPI hanya karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

"Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?," kata Mu'ti dalam keterangannya, Kamis (31/12).

Mu'ti menegaskan, Pemerintah juga harus adil, jangan hanya tegas kepada FPI. Dia menyebut, jika ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, maka seharusnya ormas itu juga harus ditertibkan.

"Demikian halnya kalau ada Ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," tegas Mu'ti.

Mu'ti mengharapkan, masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan.

"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," pungkasnya.

Baca juga: FPI Dilarang, Muncul FPI Baru

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (30/12).

Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.

"Kepada aparat-aparat daerah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak. Karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," tandas Mahfud.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=_T56gTWtQeI

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore