
Photo
JawaPos.com - Pengangkatan Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) mendapat kritik, salah satunya oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. Ia mengatakan, itu karena perempuan yang biasa disapa Risma itu masih merangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya.
Kata dia, tindakan itu telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h mengatakan dengan tegas untuk melarangan kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Begitu juga dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Menurutnya, merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.
’’Keputusan Presiden RI (Jokowi) untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum,’’ ungkap dia melalui keterangan resminya, Kamis (24/12).
Rangkap jabatan diakui oleh Risma setelah mendapat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lewat pengakuan itu, dia Wana mengatakan, masyarakat dapat menilai dan melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.
’’ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,’’ tegas dia.
Fenomena rangkap jabatan ini bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman juga telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN. Namun, Jokowi tidak bergeming dan kondisi tersebut pun dinormalisasi olehnya.
’’Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan,’’ serunya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=MVsOp9Cit98

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
