
Menko Polhukam Mahfud M.D. Humas Kemenko Polhukam/Antara
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kesalahan redaksional dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Mahfud, UU ini memiliki tujuan baik dan layak diperbaiki.
"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (5/11).
Untuk kesalahan yang sifatnya substansial, pihak yang protes dipersilahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya jika MK nanti memutuskan bahwa memang ada kesalahan, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan legislative review, yaitu mengubah UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah keputusan MK.
Jika itu yang terjadi, Mahfud mengatakan nantinya pihaknya akan membentuk tim kerja yang sifatnya netral. Bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat.
"Untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review. Juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi," katanya.
Ia tetap mendukung tujuan baik UU Cipta Kerja. "Yang jelas UU Cipta kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini. "Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Pratikno.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
