
Presiden KSPI Said Iqbal (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Elemen buruh berencana akan melakukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan demi membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dirinya bersama elemen buruh lainnya akan mempersiapkan segala cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Termasuk melakukan uji materi ke MK.
"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review UU Cpta Kerja. Ada dua gugatan. Khususnya gugatan materiilnya, di klaster ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (21/10).
Said juga menegaskan, pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Maka disaat itulah buruh akan melakukan uji materi ke MK.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
