
Presiden KSPI Said Iqbal (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Elemen buruh berencana akan melakukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan demi membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dirinya bersama elemen buruh lainnya akan mempersiapkan segala cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Termasuk melakukan uji materi ke MK.
"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review UU Cpta Kerja. Ada dua gugatan. Khususnya gugatan materiilnya, di klaster ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (21/10).
Said juga menegaskan, pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Maka disaat itulah buruh akan melakukan uji materi ke MK.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
