
Photo
JawaPos.com - Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) Bank Indonesia (BI) berkomitmen mendukung terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), ke sektor keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyatakan, pertemuan dengan Bank Indonesia merupakan hal yang
penting untuk mendorong sistem pembayaran yang efisien, aman, dan berintegritas. Baik sistem pembayaran yang menggunakan uang tunai, transfer dana, uang elektronik, dan sistem pembayaran lain seperti digital payment service.
"Pada akhirnya pertumbuhan yang sustainable dari sistem keuangan, sistem pembayaran dan bahkan sistem ekonomi akan sangat bergantung kepada tingkat integritas sistem tersebut," kata Dian dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan
Pengatur (LPP), bagi pihak pelapor berupa lembaga selain bank yang bertindak sebagai penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana, serta Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Baca juga: PPATK Akui Jual Beli Properti Salah Satu Risiko Pencucian Uang
Dalam hal ini, Bank Indonesia memastikan bahwa pihak pelapor yang berada di bawah kewenangannya terlindungi dari upaya pelaku TPPU dan TPPT melalui penerapan PMPJ dan pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK, antara lain laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng menyampaikan, Bank Indonesia mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Komitmen tersebut selaras dengan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
"Melalui komitmen tersebut, kredibilitas dan reputasi Indonesia dapat meningkat di dunia internasional dan mendukung iklim investasi Indonesia," cetus Sugeng.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=6hFrG67vbRg

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
