
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Istimewa)
JawaPos.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib disebut-sebut tertular virus korona atau Covid-19. Dia adalah PMI yang bebas dari vonis hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi karena dituduh melakukan pembunuhannya kepada majikannya.
Etty saat kembali ke tanah air, pada Senin (6/7) di di Bandara Soekarno Hatta. Dia disambut oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Lantas apakah mereka tertular?
Kabag Pendapat Umum dan Pemberitaan Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) , Subhan mengatakan Menaker Ida Fauziyah sudah melakukan rapid test. Hasilnya adalah negatif.
"Menaker Ida Fauziyah hari Jumat sudah melakukan rapid tes. Hasilnya negatif non reaktif, dan hari Sabtu ini akan melakukan swab atau PCR tes untuk memastikan," ujar Subhan kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Subhan juga menambahkan, Menaker Ida terus melakukan olahraga. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan imun tubuh. Termasuk mengkonsumsi vitamin.
Diketahui, Etty Binti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun..
Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.
Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat mengintrogasi Etty Toyib Anwar pada 16 Januari 2002 malam. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Toyyib mengaku telah membunuh majikannya.
Dalam pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
