Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2020 | 19.37 WIB

Tes Covid-19 setelah Sambut PMI, Menaker Dipastikan Negatif

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Istimewa) - Image

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Istimewa)

JawaPos.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib disebut-sebut tertular virus korona atau Covid-19. Dia adalah PMI yang bebas dari vonis hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi karena dituduh melakukan pembunuhannya kepada majikannya.



Etty saat kembali ke tanah air, pada Senin (6/7) di di Bandara Soekarno Hatta. Dia disambut oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Lantas apakah mereka tertular?



Kabag Pendapat Umum dan Pemberitaan Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) , Subhan‎ mengatakan Menaker Ida Fauziyah sudah melakukan rapid test. Hasilnya adalah negatif.



"Menaker Ida Fauziyah hari Jumat sudah melakukan rapid tes. Hasilnya negatif non reaktif, dan hari Sabtu ini akan melakukan swab atau PCR tes untuk memastikan," ujar Subhan kepada wartawan, Sabtu (11/7).



Subhan juga menambahkan, Menaker Ida terus melakukan olahraga. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan imun tubuh. Termasuk mengkonsumsi vitamin.



Diketahui, Etty Binti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun..



Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.



Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat mengintrogasi Etty Toyib Anwar pada 16 Januari 2002 malam. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Toyyib mengaku telah membunuh majikannya.



Dalam pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore