
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji di 2020 ini.
Politikus Golkar itu mengeluhkan karena tidak dilibatkannya DPR dalam pembahasan pembatalan haji itu. Sebab semua keputusan pemerintah ini seharusnya bisa dikonsultasikan oleh para anggota dewan yang duduk di Komisi VIII.
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijakan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," ujar Ace kepada wartawan, Selasa (2/6).
Ace juga mengatakan, Menag Fachrul Razi sebelumnya telah berkomitmen akan melakukan konsultasi dengan DPR Komisi VIII mengenai penyelenggaran ibadah haji. Namun itu urung dilakukan oleh Menag.
"Ini sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umroh tahun 2019," katanya.
Ketua DPP Partai Golkar ini menjelaskan, memang Menag Fachrul Razi telah mengirimkan surat ke Komisi VIII DPR untuk bisa dilakukan rapat. Tapi kenyataanya saat ini DPR masih masuk masa reres. Namun sejatinya keputusan itu bisa dilakukan dengan konsultasi terlebih dahulu oleh anggota dewan.
"Tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan 1414 Hijriah atau 2020 masehi.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penyebarannya.
Menag menegaskan, keputusan pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam. Telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi ini.
Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=JGLAdBfhFB4
https://www.youtube.com/watch?v=38_uIvhYvWI
https://www.youtube.com/watch?v=FsTSOwLrVx8

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
