
Photo
PENETAPAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 membantu provinsi, kabupaten, dan kota mempercepat respons serta pelayanan karena pandemi itu. PP memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan berbagai pertimbangan (pasal 2) dan kemudian mengajukan PSBB kepada menteri kesehatan. Pemberlakuan dan penerapan PSBB memang bersifat sentralistis, tetapi tidak berarti menutup ruang kreatif daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan cukup ruang bagi daerah dalam penanganan pandemi (sebagai bencana atau keadaan luar biasa). Daerah bisa membuat peraturan daerah (perda), mengubah APBD, serta melaksanakan penanggulangan dan penanganan bencana. Dalam kacamata desentralisasi, penetapan dan pemberlakuan PSBB masih membuka ruang kreativitas daerah.
Daerah yang berhadapan langsung dengan penderita (orang dalam pemantauan/ODP atau pasien dalam pengawasan/PDP) dengan segala keunikan permasalahannya serta dampak turunanya tentu harus mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Ruang desentralisasi bisa dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan daerah (sosial, ekonomi masyarakat dan pemerintahan daerah) selama pemberlakuan dan penerapan PSBB.
Ketahanan Daerah
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah bisa memanfaatkan ruang desentralisasi sebagai daerah otonom. Eksekutif dan legislatif bisa melakukan perubahan APBD dengan alasan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa (sesuai pasal 316). Terkait dengan pendanaan, daerah bisa mengakses penggunaan dana darurat dengan mengusulkan dana darurat kepada menteri dalam negeri (sesuai pasal 296).
Selain itu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan perda di luar program pembentukan perda. Alasan mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam sesuai dengan pasal 239 bisa menjadi fondasinya. Selain itu, provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan atas urusan penanggulangan dan penanganan bencana kabupaten, kota, dan lintas daerah (lampiran undang-undang).
Selain melakukan legislasi dan penganggaran, pemerintah daerah bisa memanfaatkan ruang desentralisasi lainnya. Daerah dapat mengembangkan program atau kegiatan yang berorientasi pada upaya membangun ketahanan sosial, ekonomi, kesehatan, dan pangan saat PSBB diterapkan. Setiap pemerintah daerah bisa melakukan pengembangan desain purwarupa (prototipe) ketahanan sosial, ekonomi, kesehatan, dan pangan berbasis empati di level masyarakat atau pemerintahan terendah.
Bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha, pemda bisa menguji purwarupa tersebut. Praktik desain purwarupa bisa dilakukan pada beberapa wilayah terkecil (kelurahan atau desa). Kegiatan tersebut bisa dilakukan dalam 1–3 hari hingga purwarupa bisa diuji coba.
Selain pengembangan desain purwarupa berbasis wilayah, pemerintah kabupaten/kota bisa mengembangkan purwarupa berbasis bidang/isu untuk mengatasi masalah yang relatif sama yang dihadapi mayoritas masyarakat apabila PSBB diterapkan. Misalnya, purwarupa ketahanan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); purwarupa ketahanan sosial-keagamaan; purwarupa ketahanan pertanian; serta purwarupa ketahanan pangan. Pengembangan purwarupa bisa dilakukan di spot-spot isu/bidang terdampak (misalnya, pasar, sentra UMKM, tempat ibadah, dan kelompok tani).
Bila diperlukan, kemudian, pemda bisa membandingkan antara purwarupa ketahanan masyarakat berbasis wilayah dan berbasis bidang/isu. Empat indikator (efisiensi, efektivitas, keekonomisan, dan kemanfaatan publik) bisa digunakan untuk menilai inisiatif-inisiatif tersebut. Hingga pemda bisa memilih atau menggabungkan secara akuntabel pengembangan dan implementasi purwarupa-purwarupa tersebut.
Untuk pengembangan purwarupa ketahanan masyarakat berbasis bidang atau isu, dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa menginisiasi dan terlibat langsung pada spot-spot isu. Sementara dalam mendesain purwarupa berbasis wilayah, OPD berbasis wilayah (kelurahan dan kecamatan) bisa terlibat langsung agar purwarupa bisa diterapkan langsung di masyarakat. Tujuannya, meningkatkan ketahanan sosial, ekonomi, kesehatan, dan pangan pada masa penerapan PSBB di wilayah yang dinilai paling rawan/terdampak negatif penerapan PSBB.
Sebagai langkah awal, pemda bisa mengimplementasikan purwarupa tersebut pada skala kecil. Bila berhasil, pemda bisa melakukan scaling up hingga level yang lebih luas di seluruh wilayah. Opsi lain, purwarupa dapat diterapkan pada wilayah penerapan PSBB sesuai dengan hasil kajian efek negatif penerapan PSSB pada wilayah atau spot bidang paling terdampak.
Bagi pemerintah provinsi, efek-efek negatif PSBB bersifat lintas daerah bisa menjadi perhatian. Provinsi bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah yang terkena efek lintas daerah PSBB untuk membangun purwarupa ketahanan lintas daerah. Selain itu, provinsi bisa mengajak perguruan tinggi, organisasi dunia usaha, dan ormas pada tingkat provinsi untuk membantu membangun purwarupa itu.
Tafsir Baru
Pandemi Covid-19 yang tidak mengenal batas negara dan daerah telah memberikan pelajaran bagi kebijakan dan praktik desentralisasi atau otonomi daerah. Desentralisasi harus ditempatkan pada paradigma yang lebih tepat tentang konsepsi negara kesatuan. Negara mewadahi kebutuhan dan permintaan masyarakat yang berbeda di tiap daerah.
Selain itu, barometer negara kesatuan tidak lagi bertumpu pada kontrol pusat, tetapi pemberdayaan daerah mengatasi ancaman ketahanan karena pandemi. Bingkai smart policy lebih tepat guna membuka ruang gerak kreativitas dan inovasi daerah dalam menangani pandemi.
Pemerintah mengedepankan prinsip negara pemecah masalah. Pemerintah meminimalkan penggunaan kesalahan daerah sebagai legitimasi untuk melakukan resentralisasi. Pemerintah sebaiknya memfasilitasi transfer praktik-praktik terbaik daerah dalam penanganan pandemi.
Untuk menghadapi wabah, pemerintah perlu membuat regulasi yang mendorong dialog dan negosiasi antara pemerintah dan daerah sehingga pandemi bisa ditangani lebih efektif. Pertimbangannya, daerah memiliki kebutuhan khusus yang tidak selamanya terakomodasi dalam kebijakan nasional.
Kebijakan pemerintah sebaiknya mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi daerah dalam penanganan wabah. Inovasi berguna dalam menyiasati keterbatasan dan perbedaan konteks tiap daerah.
Prinsipnya, desentralisasi membutuhkan insentif positif, bukan hukuman. Maka, kebijakan pusat yang berbasis insentif lebih ditunggu dalam menangani dan meminimalkan dampak pandemi. (*)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
