
Gerbang Tol Tangerang- Merak dari arah Serang menuju Pelabuhan Merak.
JawaPos.com–Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, mulai Sabtu (18/4) hingga Ahad (3/5). Hal itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19.
”Saya telah menerbitkan pergub berikut SK gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim seperti dilansir Antara di Serang pada Kamis (16/4).
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 15 April 2020.
Gubernur menyatakan, pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
”PSBB ini mulai dilaksanakan dari 18 April sampai dengan 3 Mei dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin.
Untuk Pergub nomor 16 Tahun 2020, lanjut gubernur, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19. Ruang lingkup peraturan gubernur tersebut meliputi pelaksanaan PSBB. Yakni meliputi hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, sanksi bagi pelanggar PSBB.
”PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” terang Wahidin.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah. Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di antaranya meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
”Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur bupati/wali kota. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Wahidin.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=8yJdvCsDczU
https://www.youtube.com/watch?v=hGHlOuksIYI
https://www.youtube.com/watch?v=VO6s5igN3cU

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
