Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 April 2020 | 17.04 WIB

Aturan Mudik: Motor Tidak Boleh Boncengan, Mobil Batasi Penumpang

Ilustrasi: Suasana arus mudik dengan sepeda motor - Image

Ilustrasi: Suasana arus mudik dengan sepeda motor

JawaPos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengantisipasi bila terjadi arus mudik disaat pandemi Covid-19 berlangsung. Sejumlah skema pembatasan kendaraan mulai digodok agar physical distancing bisa tetap terjaga.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, khusus untuk pemudik sepeda motor, akan dilarang berboncengan. Motor hanya boleh ditumpangi oleh 1 orang pengendara.

"Iya (larangan berboncengan untuk mudik). Untuk mudik pun masih dibahas di Kementerian," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Bagi pemudik yang menggunakan motor tapi nekat berboncengan, akan diberi tindakan tegas. Mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan harus kembali ke Jakarta.

"Diputar balikan ke arah Jakarta, pos atau cek pointnya. Banyak nanti (opsi penindakannya)," tambahnya.

Sedangkan untuk pemudik yang menggunakan mobil juga akan diberlakukan aturan khusus. Yakni hanya boleh membawa orang, maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang mobil tersebut.

"Untuk mobil sedan hanya 2 orang, minibus 3 orang, setengah dari kapasitas kendaraan tersebut," pungkas Benyamin.

Bagi pengendara yang melanggar pun akan diberi sanksi yang sama dengan pemudik motor. Kendati demikian aturan ini masih menunggu kebijakan Kementeri Perhubungan terkait mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore