
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Surat itu terkait permohonan hak asimilasi dan integrasi untuk klien mereka.
Tim kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan menyatakan, kliennya harus diprioritaskan mengingat usianya kini sudah 81 tahun. Dia mengharapkan, program asimilasi dan integrasi juga dapat diberikan kepada kliennya.
"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau," ucap Michdan dikonfirmasi, Senin (6/4).
Baasyir yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, kata Michdan, kliennya tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Pada pengadilan tingkat pertama, Baasyir divonis 1,5 tahun, itu pun hanya soal pelanggaran keimigrasian.
Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Michdan berpendapat, Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan.
Menurutnya, Rutan/Lapas tidak memiliki fasilitas kesehatan yang cukup mumpuni untuk Covid-l9. Sehingga merupakan hal penting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas.
Bahkan, Michdan mengapresiasi kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang memberikan asimilasi dan integrasi bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona atau Covid-19.
"KH. Abu Bakar Bahsyir telah menjalani masa pemidaan selama lebih dari 2/3 masa hukumannya," harapnya.
Oleh karena itu, Michdan mengharapkan agar Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly dapat memberikan asimilasi dan integrasi kepada Baasyir. Mengingat kondisi umur dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Masa pemidaannya dengan memperhitungkan kondisi kesehatan dan umur, serta memperhatikan Hak Asasi Manusia bagi narapidana usia lanjut, kondisi dan situasi penyebaran virus Covid-19 yang bisa mengancam kesehatan dan keselataman Abu Bakar Baasyir," tukasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
