Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Maret 2020 | 18.05 WIB

Setjen DPR Terbitkan Edaran Agar Pegawainya Kerja dari Rumah

Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2) - Image

Ilustrasi Gedung DPR MPR - Dery Ridwansah (2)

JawaPos.com - Kesetjenan DPR mengeluarkan surat imbauan kepada pegawainya untuk sementara waktu bekerja dari rumah. Hal ini untuk antisipasi penyebaran virus korona yang semakin meluas.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (16/3) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam surat edarannya pegawai yang diperkenankan melakukam WFH adalah karyawan yang berusia di atas 50 tahun dan karyawan yang tengah sakit.

"Sementara karyawan yang domisilinya jauh dan harus menggunakan transportasi umum, masih dalam pertimbangan untuk kemungkinan WFH," ujar Indra Iskandar dalam surat edaran yang diterima JawaPos.com, Senin (16/3).

Pegawai yang bekerja dari rumah juga, diimbau Indra agar tidak meninggalkan kediamannya masing-masing

"Bagi pegawai yang berdinas secara WFH diimbau untuk tidak meninggalkan rumah apabila tidak ada keperluan yang dirasa penting," katanya.

Sementara itu bagi pejabat eselon I, II, II yang memiliki kuasa terhadap unit kerjanya masing-masing tetap diwajibkan masuk ke kantor. Sama halnya dengan karyawan pelaksanaan pekerjaan teknis bidang anggaran diharapkan tetap masuk.

"Kendati begitu, mereka tetap diperkenankan WFH atas perintah dan persetujuan pimpinan unit kerja," paparnya.

Kemudian, karyawan yang pekerjaannya bersifat teknis di lapangan untuk sementara waktu bisa standby di rumah masing-masing.

"Ketika ada perintah panggilan, mereka harus segera menuju ke kantor. Mekanisme penjadwalan WFH untuk karyawan di setiap unit juga diperbolehkan," ungkapnya.

"Bagi pegawai dalam satu unit kerja dapat bekerja di rumah secara bergantian yang pembagiannya menjadi kewenangan pimpinan unit kerja," tambahnya.

Selain bekerja dalam rumah, DPR juga untuk sementara tidak memberlakukan absen melalui sistem sidik jari atau finger print. Hal ini untuk meminimalisir penularan risiko Virus Korona.

"Untuk mengurangi risiko penyebaran melalui sentuhan fisik maka penggunaan mesin absensi sidik jari (finger print) dibekukan sementara waktu dan digantikan dengan absensi secara manual, dengan menandatangani daftar hadir di unit kerja masing-masing. Kebijakan ini dilakukan hingga pemberitahuan selanjutnya," ungkapnya.

Selain itu mulai dari 16-20 Maret, Kesetjenan DPR melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Kompleks Parlemen. Sehingga tidak ada penyebaran virus melalui benda-benda di sekitar.

"Tentu untuk membatasi adanya virus-virus yang mungkin melekat pada benda-benda dan udara di sekitar tempat tertentu," pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=QUi8r1PnJVc

https://www.youtube.com/watch?v=OEm3psBOkTg

https://www.youtube.com/watch?v=vNl80J4lLSM

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore