
Ilustrasi kekerasan seksual.
JawaPos.com – Perempuan dan anak-anak diharapkan lebih berani melakukan pelaporan jika mengalami tindak kekerasan. Pasalnya, pemerintah tengah menggodok aturan yang akan menanggung biaya visum dan luka-luka yang dialami korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyatakan, salah satu hambatan dalam penanganan korban kekerasan yang dialami perempuan maupun anak-anak adalah biaya. Saat melaporkan kasus dan harus menjalani visum, korban harus menanggung biayai sendiri.
”Seperti visum, memar-memar, itu tidak diindikasikan penyakit. Sehingga tidak ditanggung oleh BPJS,” ujar Bintang seusai rapat terbatas tentang penanganan kekerasan anak di Istana Kepresidenan Jakarta kemarin (9/1).
Padahal, tidak sedikit korban kekerasan yang berasal dari kalangan tidak mampu. Karena itu, lanjut Bintang, pemerintah berencana mencari solusinya. Oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi pembiayaan. Baik melalui dana dekonsentrasi maupun dana alokasi khusus (DAK).
”Yang diatur dalam juknis (petunjuk teknis)-nya. Di sana ada payung hukumnya adalah terkait dengan penanganan kasus kekerasan,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih jauh skema dan teknisnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengungkapkan, rencana tersebut sudah lama dinantikan para korban kekerasan anak. Sejauh ini keperluan visum dalam penanganan kasus kekerasan cukup membebani korban. ”Apalagi jika korbannya dari keluarga kurang mampu, tentu sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Susanto yang juga hadir dalam rapat mengapresiasi langkah pemerintah yang membawa persoalan kekerasan anak ke rapat terbatas tingkat menteri. Dia menilai penanganan terhadap kekerasan anak sejalan dengan ambisi pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam pengarahannya memberikan tiga instruksi kepada kementerian/lembaga terkait isu kekerasan terhadap anak. Pertama, aksi pencegahan kekerasan pada anak harus lebih dimasifkan dan melibatkan keluarga, sekolah, serta masyarakat.
”Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai mode kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik yang tidak hanya menarik, tapi juga memunculkan kepedulian sosial,” ujarnya.
Kedua, sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan pada anak harus disosialisasikan dan dipermudah aksesnya. Selain itu, respons yang diberikan perangkat negara terhadap laporan yang masuk harus cepat. ”Bila perlu one stop service mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
