Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Januari 2020 | 22.41 WIB

Berantas Korupsi di Indonesia, BPK dan KPK Perbaharui Kerja Sama

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri usai pembaharuan tandatangan kerjasama dalam pemberantasan korupsi di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Saifan Zaking/ JawaPos.com) - Image

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri usai pembaharuan tandatangan kerjasama dalam pemberantasan korupsi di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Saifan Zaking/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan kerja sama. Hal tersebut terkait tindak Ianjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK dan BPK menandatangani kesepakatan kerjasama, memorandum of understanding (MoU) ini diperbaharui dari nota kesepahaman yang dulu kita laksanakan atas nota kesepahaman tahun Nomor 01/KB/l-VIH.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/lX/2006," jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/1).

Menurutnya, kerjasama ini merupakan upaya dalam mendukung KPK untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terharap tindak pidana korupsi.

Saya pikir itu hal penting (kerjasama) dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang sudah kita sepakati tadi terkait juga aspek tata kelola dan beberapa hal lain," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa sinergi antara kedua lembaga ini akan berperan penting dalam penanganan kasus-kasus mendatang.

"Ini adalah salah satu semangat kita bersama dalam rangka memberantas korupsi dengan titik berat adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini menunjukkan bahwa kita satu frekuensi dalam melakukan pemberantasan korupsi, yaitu secara pencegahan maupun dengan cara penindakan," tegas dia.

Ia pun berharap ke depannya negara Indonesia akan lebih baik lagi dalam menangani kasus korupsi. "Mudah-mudahan ke depan kita akan lebih baik dan negara kita akan bersih dari praktik korupsi," ungkap Firli.

Dalam kesepakatan ini, BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Anggota BPK, serta para Wakil Ketua KPK.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore