Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2020 | 21.32 WIB

Ditjen PAS Masih Dalami Dugaan Penggunan HP Fredrich Yunadi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengakui tengah mendalami dugaan pemakaian telepon genggam oleh terpidana Fredrich Yunadi. Sebab diduga mantan pengacara Setya Novanto ini diduga terlihat bergabung pada aplikasi telegram pada Kamis (17/9) pukul 13.03 WIB.

"Sedang kami konfirmasi dengan Lapas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada JawaPos.com, Minggu (20/9).

Rika mengaku, belum mengetahui apakah Fredrich melakukan perizinan keluar Lapas dalam waktu dekat ini. Menurutnya, hal ini masih didalami oleh pihak Ditjen PAS.

"Kami masih konfirmasi," cetus Rika.

Sebelumnya, Rika mengaku bakal menindaklanjuti dugaan penggunaan telepon genggam oleh Fredrich. Diduga Fredrich pun terakhir menggunakan aplikasi telegram pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.

Ditjen PAS menyatakan akan menindaklanjuti soal dugaan temuan pemakaian telepon genggam oleh Fredrich Yunadi di dalam Lapas. Terlebih, dia belum bebas dari masa hukuman pidana.

"Jadi kami akan cek (dugaan penggunaan telepon genggam Fredrich Yunadi," tegas Rika, Sabtu (19/9).

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=MG3HPZ6oQK4

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore