Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Februari 2022 | 19.28 WIB

KDRT Bukanlah Aib, Kementerian PPPA Jamin Perlindungan Privasi Korban

Ilustrasi: Kementerian PPPA mendorong RUU PKS segera disahkan. Supaya, perempuan dan korban kekerasan seksual mendapatkan hak konstitusinya. - Image

Ilustrasi: Kementerian PPPA mendorong RUU PKS segera disahkan. Supaya, perempuan dan korban kekerasan seksual mendapatkan hak konstitusinya.

JawaPos.com - Para perempuan atau anggota keluarga diajak untuk tidak lagi menyembunyikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, KDRT bukanlah aib. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan identitas para korban KDRT yang melapor terjaga dan terlindungi.

Menurut Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Valentina Gintings, KDRT bukanlah aib. Dia mengajak para perempuan, istri atau anak-anak yang menjadi korban KDRT untuk melaporkan tindakan tersebut, agar kasus serupa tidak terulang.

"Sebagian besar korban KDRT umumnya adalah perempuan atau istri dan pelakunya adalah suami. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi sebaliknya.” ujar Valentina Gintings dikutip, Minggu (20/2).

Valentina Gintings menjelaskan, KDRT merupakan suatu perlakuan tidak menyenangkan yang dialami oleh keluarga, sehingga menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga.

Ada beberapa bentuk KDRT. Antara lain, kekerasan fisik seperti memukul, mencekik, menendang, menampar, dan menyiksa dengan alat bantu. Lalu, berupa kekerasan psikis seperti mengancam, menghina, menakut-nakuti, menyindir, serta mengolok-olok secara verbal.

Selain itu, ada tindak kekerasan seksual seperti memaksa hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video yang mengundang pornografi, pornoaksi, dan pelecehan seksual.

Penelantaran rumah tangga yakni berupa tidak memberikan nafkah lahir dan batin; meninggalkan keluarga tanpa berita; dan melarang bekerja tanpa alasan.

“Kebanyakan kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi ini tren kasus dan angka laporan KDRT meningkat drastis. Bisa dikatakan kenaikan angka laporan itu berarti masyarakat sudah lebih aware dan berani speak up," imbuhnya.

Valentina Gintings menyebut, masih banyak korban yang tidak mau melapor KDRT karena takut ancaman yang diterima. Para korban merasa KDRT adalah aib keluarga yang tidak perlu diketahui oleh lingkungan sekitar.

"Melaporkan kasus KDRT itu tidak mudah, butuh keberanian yang besar. Tapi, tidak perlu takut karena siapa saja yang berani melapor, perlindungan hak privasinya terjamin," jelas Valentina.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore