Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2019 | 16.07 WIB

Menkes Terawan Dorong Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tetap Tidak Naik

Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, pemerintah berencana menyubsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sos - Image

Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, pemerintah berencana menyubsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sos

JawaPos.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih mencari formula atau solusi agar iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3 tak ikut naik awal 2020. Dia masih membahas hal itu bersama pihak terkait dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Iuran baru BPJS Kesehatan tertuang pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Disebutkan, iuran kelas 3 kelompok mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan Terawan ingin peserta kelas 3 tetap membayar iuran seperti sebelumnya yakni Rp 25.500 per bulan per jiwa.

"Kami dorong supaya upaya-upaya membuat BPJS terutama kelas 3 bisa terbantu iurannya itu saja," ujarnya di sela-sela Hari Kesehatan Nasional di Gedung Kementerian Kesehatan, Selasa (12/11).

Terawan berharap menemukan solusi yang tepat untuk memberikan subsidi. Kuncinya dia sedang melakukan koordinasi.

"Mohon doa saja supaya upaya kami berhasil, kan ini proses koordinasi proses bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga intinya tujuannya bisa tercapai," tuturnya.

Sehingga peserta kelas 3 akan tetap membayar sesuai besaran iuran awal. Hal itu juga sudah dibahas olehnya bersama DPR dalam rapat terbatas.

Sebelumnya diberitakan, pada 1 Januari 2020, seluruh iuran peserta BPJS naik 100 persen. Khusus untuk kelas 3 mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore