
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Imbas Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran diba
JawaPos.com - Persoalan minyak goreng yang harganya setinggi langit sangat meresahkan masyarakat. Sejak enam bulan terakhir kenaikan harga minyak goreng mencapai 34 persen. Kenaikan harga yang meroket tersebut hingga saat ini belum menemui titik terang. Sebab, meskipun harga minyak kelapa sawit dunia tinggi, namun perusahaan pengolahan sawit terbesar ada di Indonesia.
Seharusnya, pemerintah dapat memberikan solusi terbaik untuk pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Namun, solusi yang dilakukan hingga kini belum dapat menyelesaikan masalah.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perlu adanya evaluasi tiga menteri terkait yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perekonomian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, pemerintah hingga kini belum dapat mengatasi persoalan bahan pokok masyarakat.
’’Bahkan ada kecenderungan pemerintah ini takut terhadap kepentingan segelintir pelaku usaha di minyak goreng maupun CPO. Termasuk juga penindakan terhadap distributor-distributor yang bermasalah pun juga tidak optimal,” ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (19/3).
Bhima memaparkan, Menteri Perdagangan seharusnya dapat melakukan pengawasan terhadap tata niaga dan kelancaran barang secara optimal. Namun hal tersebut dilanggar dengan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan menyerahkannya dengan mengikuti harga pasar.
Padahal, kata Bhima, langkah tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang pendapatannya belum pulih seperti saat sebelum terjadinya pandemi. ’’Ternyata semakin lama juga tidak berkutik juga terhadap permainan dari kartel pangan,” ucapnya.
Selanjutnya, persoalan minyak goreng juga merupakan tanggung jawab dari Menteri Perindustrian. Bahkan distributor besar dan sub distributor ada di bawah kuasa Kementerian Perindustrian.
Menurutnya, terdapat komunikasi yang tidak senada atau kurangnya sinergi antar kementerian sehingga terkesan membingungkan masyarakat. ’’Katanya pasokan ada padahal realitanya ngga ada minyak gorengnya,” ungkapnya.
Bhima berharap, pemerintah dapat segera mengatasi persoalan ini hingga pada akarnya. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu ganjalan terbesar Presiden Joko Widodo (Jokowi) khususnya menjelang pemilu 2024. ’’Artinya kan efektif 2 tahun lagi tapi Pak Jokowi diganggu oleh isu-isu yang sebenarnya masalahnya udah jelas tapi tidak dilakukan antisipasi dan tidak dilakukan penegakan aturan,” tegasnya. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
