
Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyepakati kerja sama pengembangan dan peningkatan kompetensi para pegawainya di bidang hukum tindak pidana korupsi dan manajemen kepemimpinan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Tony T. Spontana.
Peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi ini penting untuk dilakukan secara berkelanjutan, mengingat perkembangan modus tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.
“Modus korupsi sebagai extra ordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut,” kata Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Wawan menjelaskan, kerja sama ini sebagai wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) antar masing-masing lembaga.
"Perjanjian kerja sama ini mencakup ruang lingkup dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kualitas pengelolaan fungsi pendidikan dan pelatihan, penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati berkenaan dengan peningkatan SDM para pihak," ucap Wawan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Tony T. Spontana menyambut baik kerja sama dalam upaya peningkatan kompetensi Aparat Penegak Hukum, khususnya pada bidang tindak pidana korupsi ini. Dia mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan dengan baik rangkaian kegiatan diklat sebagai implementasi dari kerja sama ini, baik dari sisi substansi maupun teknis pelaksanaannya.
Sebagai tindak lanjut dari PKS ini, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan diklat yang diikuti oleh Penyelidik dan Penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM yang akan berlangsung pada Februari sampai dengan Maret 2022.
“Kami meyakini, dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap Aparat Penegak Hukum, dapat mendukung professionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal. Yakni penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi asset recovery, dengan tetap menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
