Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 23.56 WIB

Korban First Travel Tak Puas dengan Vonis Hakim, Terutama soal Aset

Anniesa Hasibuan menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (7/5). - Image

Anniesa Hasibuan menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (7/5).

JawaPos.com - Korban penipuan PT First Travel kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada bos travel umrah tersebut. Sebagaimana diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara. Adapun istrinya, Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara.


Korban First Travel bukan hanya calon jamaah, melainkan juga agen. Ruspitasari, 43, misalnya, salah satu agen asal Jakarta yang kecewa dengan vonis hakim. Meski mengaku menerima putusan majelis hakim, namun dia yakin sebetulnya hukuman untuk bos travel umrah tersebut bisa diperberat.


"Kalau untuk saya pribadi kecewa, tidak puas. Namun apa pun keputusan dari hakim kami tetap menghormati, menghargai juga sebagai warga negara yang baik," ujar Ruspitasari di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).


"Harusnya (hukuman) sesuai dengan perlakuan mereka yang telah menzalimi jamaah dan kami para agen," lanjutnya.


Kekecewaan mendalam dirasakan Ruspitasari terkait aset First Travel. Jumlah aset yang awalnya diinfokan mencapai Rp 200 miliar, berubah menjadi hanya Rp 20-30 miliar.


Atas dasar inilah pengurus korban First Travel melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Depok. Intinya, mereka tidak mau mendapat pelimpahan aset First Travel tersebut. Penolakan itu dikarenakan aset yang dikembalikan terlalu kecil. Sehingga sulit dibagi secara rata kepada korban yang mencapai 63 ribu orang.


"Terutama pada aset, kami merasa sangat kecewa sekali. Sebagaimana yang tadi disampaikan kawan kami, kami menolak menerima pelimpahan aset karena sebelum keputusan ini, aset itu sekitar Rp 200 miliar. Namun ketika mau putusan (vonis) ini kami diberitahu aset hanya Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar," tegas Ruspitasari.


Ruspitasari mengaku belum mengetahui langkah ke depan yang akan diambil guna mengembalikan uang jamaah. Dia bersama korban lain akan terlebih dahulu berkoordinasi untuk mencari perlindungan hukum.


"Kami belum tahu langkahnya bagaimana. Yang pasti kami akan berusaha untuk mendapat hak jamaah kami. Sampai di mana kami akan tempuh proses untuk bertindak mengajukan perlindungan hukum," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore