Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 00.37 WIB

Alhamdullilah PP THR Sudah Diteken, Tinggal Tunggu Cairnya

Presiden Jokowi saat menyemapaikan soal PP THR lebaran tahun ini. - Image

Presiden Jokowi saat menyemapaikan soal PP THR lebaran tahun ini.

JawaPos.com - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri, serta pensiunan karena lebaran tahun ini bakal menerima gaji ke-14 dan gaji ke-13. Hal itu sudah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR (tunjangan hari raya) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.


Informasi ini disampaikan langsung oleh Jokowi yang juga didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri PAN-RB Asman Abnur, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).


"Pada hari ini saya telah menandatangani Perpres, eh PP, yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan seluruh PNS, TNI, dan Polri, dan ada yang istimewa tahun ini dibanding tahun sebelumnya," kata Presiden Jokowi.


Keistimewaan yang dia maksud adalah THR pada tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Presiden Ketujuh RI itu berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.


"Tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore