Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 September 2017 | 01.01 WIB

Peghasilan Pegawai Pajak, Gaji Boleh Standar, Tapi Tunjangannya....

Ilustrasi pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. - Image

Ilustrasi pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

JawaPos.com - Kesempatan berkarir menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini kembali terbuka lebar. Hampir seluruh kementerian maupun instansi pemerintah membuka lowongan untuk menjadi Calon PNS (CPNS). 


Salah satu yang menarik adalah menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pegawai pajak dinilai memiliki penghasilan paling besar dibanding instansi lainnya.


Lalu, seberapa besar gaji yang diterima pegawai pajak? Berikut total penghasilan PNS Dirjen Pajak yang dirangkum JawaPos.com dari berbagai sumber.


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30-2015 dan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015, besaran gaji yang telah diperbaharui untuk gaji pokok dengan level golongan 1A untuk masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500 per bulan. 


Sementara untuk level tertinggi yakni IVE dengan masa kerja 32 tahun menerima besaran gaji mencapai Rp 5.2620.300 per bulan.


Bagi sebagian orang, penghasilan tersebut memang kecil. Tapi tunggu dulu, hitungan tersebut hanya dari gaji pokoknya saja. Bagaimana dengan tunjangannya?


Tunjangan kinerja yang diterima pegawai pajak untuk level terendah dengan jabatan pelaksana mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.361.800 per bulan. 


Untuk jabatan tertinggi setingkat eselon I atau Direktur Jenderal (Dirjen) mendapat tunjangan sebesar Rp 117.375.000 per bulan.


Secara hitungan kasar, besaran gaji pegawai pajak ditambah tunjangan untuk level terendah mampu mencapai Rp 6.848.300 per bulan. 


Sementara untuk pegawai pajak di level tertinggi, total penghasilan mereka mampu mencapai Rp 122.995.300 per bulan.


Besarnya penghasilan PNS pajak tersebut saat ini bisa dikatakan jika pegawai pajak menerima penghasilan paling tinggi. Dengan pendapat sebesar itu, siapa yang tidak tergiur untuk menjadi bagian Direktorat Jenderal Pajak. 



Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore