Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juni 2017 | 05.26 WIB

Ini 11 Alasan Kenapa MUI Haramkan Medsos

Ketua MUI KH Maruf Amin - Image

Ketua MUI KH Maruf Amin

JawaPos.com - Penggunan media sosial yang kerap memancing kegaduhan menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).



Menanggapi hal itu, MUI berinisiatif untuk mengeluarkan fatwa terkait aktivitas bermuamalah atau pemanfaatan media sosial yang disinyalir bisa menimbulkan banyak kerugian.



Ketua MUI KH Maruf Amin menuturkan, fatwa tersebut dikeluarkan karena makin maraknya aktivitas di medsos yang memberikan dampak buruk.



”Ini berawal dari keprihatinan. Medsos itu ada manfaatnya. Tapi juga ada dosanya,” kata Maruf pada sesi diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kemarin (5/6).



Maruf menambahkan, aktivitas medsos saat ini sudah mengarah ke kebencian dan permusuhan. Hal itu juga yang kemudian menguasai medsos. 



Padahal, dua hal itu adalah hal yang dilarang dalam Islam. Maruf menilai, penggunaan medsos yang seperti itu merusak dan menimbulkan bahaya. Bagi ulama, kata Maruf, kerusakan harus ditolak.



”Bagaimana caranya? Ya bahaya harus dihilangkan. Kita mungkin tidak bisa menghindari (menggunakan medsos) itu. tapi bisa kita cegah agar tidak menimbulkan kerusakan,” tutur Maruf.



Fatwa tersebut memuat beberapa poin yang haram dilakukan oleh umat Islam di medsos. 



Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.



Aksi bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga diharamkan. Begitu juga dengan penyebaran hoax serta informasi bohong. 



”Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam menjelaskan poin-poin fatwa tersebut.



Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendukung penuh dikeluarkannya fatwa tersebut. 



Menurutnya, fatwa tersebut bisa jadi acuan untuk peraturan perundang-undangan. Dia menuturkan, saat ini, pihaknya sedang merevisi PP 82/2012 tentang penyelenggaraan system dan transaksi elektronik.



”Ini (fatwa) seperti darah segar untuk peraturan perundang-undangan. Keluarnya fatwa ini jadi rujukan yang lebih luas untuk anggota panel untuk menentukan konten mana yang harus dibatasi atau ditutup aksesnya,” ungkapnya. 



Dari fatwa yang dirilis lengkap MUI itu setidaknya ada 11 hal yang diharamkan bagi pengguna media sosial atau digital.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore