
Ketua MUI KH Maruf Amin
JawaPos.com - Penggunan media sosial yang kerap memancing kegaduhan menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi hal itu, MUI berinisiatif untuk mengeluarkan fatwa terkait aktivitas bermuamalah atau pemanfaatan media sosial yang disinyalir bisa menimbulkan banyak kerugian.
Ketua MUI KH Maruf Amin menuturkan, fatwa tersebut dikeluarkan karena makin maraknya aktivitas di medsos yang memberikan dampak buruk.
”Ini berawal dari keprihatinan. Medsos itu ada manfaatnya. Tapi juga ada dosanya,” kata Maruf pada sesi diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kemarin (5/6).
Maruf menambahkan, aktivitas medsos saat ini sudah mengarah ke kebencian dan permusuhan. Hal itu juga yang kemudian menguasai medsos.
Padahal, dua hal itu adalah hal yang dilarang dalam Islam. Maruf menilai, penggunaan medsos yang seperti itu merusak dan menimbulkan bahaya. Bagi ulama, kata Maruf, kerusakan harus ditolak.
”Bagaimana caranya? Ya bahaya harus dihilangkan. Kita mungkin tidak bisa menghindari (menggunakan medsos) itu. tapi bisa kita cegah agar tidak menimbulkan kerusakan,” tutur Maruf.
Fatwa tersebut memuat beberapa poin yang haram dilakukan oleh umat Islam di medsos.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Aksi bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga diharamkan. Begitu juga dengan penyebaran hoax serta informasi bohong.
”Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam menjelaskan poin-poin fatwa tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendukung penuh dikeluarkannya fatwa tersebut.
Menurutnya, fatwa tersebut bisa jadi acuan untuk peraturan perundang-undangan. Dia menuturkan, saat ini, pihaknya sedang merevisi PP 82/2012 tentang penyelenggaraan system dan transaksi elektronik.
”Ini (fatwa) seperti darah segar untuk peraturan perundang-undangan. Keluarnya fatwa ini jadi rujukan yang lebih luas untuk anggota panel untuk menentukan konten mana yang harus dibatasi atau ditutup aksesnya,” ungkapnya.
Dari fatwa yang dirilis lengkap MUI itu setidaknya ada 11 hal yang diharamkan bagi pengguna media sosial atau digital.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
