Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2017 | 17.21 WIB

Negara-negara Tanpa Hizbut Tahrir

Massa HTI dai salah satu aksinya yang kerap menyuarakan Khilafah sebagai solusi atas berbagai permasalahan. - Image

Massa HTI dai salah satu aksinya yang kerap menyuarakan Khilafah sebagai solusi atas berbagai permasalahan.

JawaPos.com – Keputusan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menambah panjang daftar pelarangan organisasi masyarakat (ormas) Islam di berbagai negara. Hingga kini, setidaknya ada 20 negara -termasuk Indonesia- yang memberi resistensi terhadap mereka. Beberapa di antaranya bahkan sampai melarang.

Umumnya, penolakan terhadap Hizbut Tahrir sama dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto saat mengumumkan pembubaran HTI, Senin (8/5). Yakni, mengancam azas negara yang sudah ada. ’’Aktivitas yang dilakukan (HTI) nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,’’ tegasnya.

Sesaat setelah dibubarkan, Jubir HTI Ismail Yusanto menegaskan bahwa organisasinya tidak ilegal dan berbadan hukum resmi Indonesia. Oleh sebab itu, tidak bisa dibubarkan begitu saja. Apalagi, dia mengklaim HTI tidak anti-Pancasila. ’’Kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?,’’ katanya, Senin (8/5).

Berikut negara-negara yang melarang berdirinya Hizbut Tahrir dikutip dari CounterExtremism.com dan berbagai sumber pada Selasa (9/5):

1. Bangladesh
Dikatakan kalau penolakan resmi terhadap Hizbut Tahrir sudah dilakukan sejak 2009. Meski, anggotanya disebutkan masih terus beraktifitas dan merekrut anggota baru melalui berbagai konferensi.

2. Pakistan
Hizbut Tahrir tidak diizinkan untuk beroperasi di negara ini. Namun, mereka tidak benar-benar hilang karena masih aktif melalui media sosial. Otoritas Pakistan sendiri telah beberapa kali menahan anggota Hizbut Tahrir sejak pelarangan organisasi itu pada 2003.

3. Malaysia
Larangan beroperasinya Hizbut Tahrir tercatat pada 17 September 2015. Kementerian Agama Islam Malaysia di Selangor mengeluarkan fatwa bahwa ormas itu menyimpang. Mantan Jubir Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Hakim Othman sempat melawan dengan menggelar konferensi pers pada 4 Desember 2015, tapi langsung ditangkap pihak berwajib.

4. Tiongkok
Negara menyatakan bahwa Hizbut Tahrir sebagai teroris. Kebanyakan anggota Hizbut Tahrir di negara ini berasal dari barat Xinjiang.

5. Mesir
Secara resmi negara ini melarang Hizbut Tahrir pada 1974. Pemicu larangan karena dianggap melakukan kudeta.

6. Negara-negara Asia Tengah
Hizbut Tahrir mulai masuk di negara-negara Asia tengah seperti Kazakhstan, Kyrgyzstan, Uzbekistan, Turkmenistan dan Tajikistan setelah ada perpecahan di Uni Soviet. Lantaran kegiatannya dianggap membahayakan, mereka melarang aktifitas Hizbut Tahrir dan menangkap beberapa anggotanya.

7. Rusia
Pada 2003, Rusia secara resmi memasukkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi terlarang. Tidak berhenti sampai di situ, Rusia juga memasukkan Hizbut Tahrir sebagai daftar kelompok teroris.

8. Pakistan
Pada 2003 mulai ada resistensi terhadap Hizbut Tahrir dan berujung pada pelarangan organisasi.

9. Turki
Di negara pimpinan Erdogan itu, Hizbut Tahrir juga termasuk dalam daftar hitam. Bahkan, pada 1967 pimpinannya pernah ditahan. Pada 24 Juli 2009, polisi menangkap 200 menangkap orang-orang yang diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir.

10. Indonesia
Secara resmi memasukkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan pada Senin (8/5). Pembubaran HTI secara langsung disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dan dihadiri oleh Menkum HAM Yasonna Laoli. HTI disebut melanggar UU Ormas karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (dim)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore