
Patrialis Akbar
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Patrialis, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya. Yakni, pengusaha Basuki Hariman, sekretarisnya Ng Fenny, dan perantara suap Patrialis, Kamaludin.
"Empat orang tersangka dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Febri di kantornya, Selasa (14/2).
Febri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para tersangka. "Ini masihh proses penyidikan. Kita masih butuh keterangan tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, dua tersangka Ng Fenny dan Kamaludin mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut Febri, saat ini KPK masih mempertimbangkan permohonan JC kedua tersangka.
"Kita akan buka informasi lain dan pertimbangkan status justice collaborator tersebut," pungkasnya. (Put/jpg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
