
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafidz
JawaPos.com - Komisi I DPR mengagendakan rapat khusus membahas persoalan Permenhan No 28 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Khususnya terkait pemangkasan kewenangan terhadap Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafidz mengatakan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluhkan pemangkasan kewenangannya karena terbitnya peraturan Menteri Pertahanan yang dikeluarkan oleh Menhan, Ryamizard Ryacudu. Keluhan tersebut disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin, (6/2).
Menurut politisi Partai Golkar itu, Komisi I DPR akhirnya memutuskan ada agenda khusus untuk membahas soal Permenhan No 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara tersebut. Itu mengingat karena saat rapat yang tiba-tiba menjadi tertutup tersebut, Kemenhan belum membawa cukup materi. Komisi I DPR juga meminta agar terlebih dahulu dilakukan harmonisasi antara Kemenhan dan Mabes TNI.
”Kesimpulan rapat, kita minta agar Kemenhan dan Panglima TNI melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan yang terkait dan merujuk pada UU tentunya,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/2).
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR, Andreas Pareira. Dia mengatakan, Komisi I DPR memaklumi Kemenhan yang tidak siap karena masalah itu mencuat lewat keluhan yang disampaikan Panglima TNI saat rapat.
”Dari Kementerian Pertahanan menjelaskan ini, tapi belum membawa materi yang lebih spesifik soal Permenhan dan implikasi-implikasinya. Oleh karena itu, kemudian rapat memutuskan untuk menyiapkan suatu pertemuan khusus untuk memperdalam. Kita ingin memperdalam itu dalam sesi khusus, di agenda selanjutnya,” kata Andreas di lokasi yang sama.
Dari penyampaian Gatot, Andreas menilai, substansi yang dikeluhkan adalah soal sentralisasi perencanaan dan pembelian alutsista di tiap-tiap matra yang langsung ke Kemenhan. Sehingga, Panglima TNI kini tidak lagi mengetahui soal perencanaan serta pembelanjaan alutsista di AD, AL, dan AU.
”Kemudian itu dijawab 'ya betul', karena Permenhan memang ada perubahan, termasuk memotong kewenangan dari Panglima dalam perencanaan dan dalam belanja modal, belanja barang. Kemudian kita tanyakan, dari segi besaran anggaran tidak pengaruh, tapi ada perubahan struktural di dalam perencanaan dan pembelanjaan modal,” tambah politikus PDIP itu.
Andreas menyatakan, pada dasarnya Permenhan tidak akan mempengaruhi Minimum Essential Force TNI. Gatot sempat menyebut Permenhan yang dikeluarkan Ryamizard melanggar hierarki karena membuat Mabes TNI tidak lagi membawahi matra angkatan untuk urusan perencanaan dan pengadaan barang.
”Sebenarnya tidak terlalu (mempengaruhi MEF, Red), hanya ada perubahan struktural dan kemudian wewenang dari Panglima memang di situ menjadi berkurang,” tutur Andreas. (aen/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
