
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafidz
JawaPos.com - Komisi I DPR mengagendakan rapat khusus membahas persoalan Permenhan No 28 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Khususnya terkait pemangkasan kewenangan terhadap Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafidz mengatakan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluhkan pemangkasan kewenangannya karena terbitnya peraturan Menteri Pertahanan yang dikeluarkan oleh Menhan, Ryamizard Ryacudu. Keluhan tersebut disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin, (6/2).
Menurut politisi Partai Golkar itu, Komisi I DPR akhirnya memutuskan ada agenda khusus untuk membahas soal Permenhan No 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara tersebut. Itu mengingat karena saat rapat yang tiba-tiba menjadi tertutup tersebut, Kemenhan belum membawa cukup materi. Komisi I DPR juga meminta agar terlebih dahulu dilakukan harmonisasi antara Kemenhan dan Mabes TNI.
”Kesimpulan rapat, kita minta agar Kemenhan dan Panglima TNI melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan yang terkait dan merujuk pada UU tentunya,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/2).
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR, Andreas Pareira. Dia mengatakan, Komisi I DPR memaklumi Kemenhan yang tidak siap karena masalah itu mencuat lewat keluhan yang disampaikan Panglima TNI saat rapat.
”Dari Kementerian Pertahanan menjelaskan ini, tapi belum membawa materi yang lebih spesifik soal Permenhan dan implikasi-implikasinya. Oleh karena itu, kemudian rapat memutuskan untuk menyiapkan suatu pertemuan khusus untuk memperdalam. Kita ingin memperdalam itu dalam sesi khusus, di agenda selanjutnya,” kata Andreas di lokasi yang sama.
Dari penyampaian Gatot, Andreas menilai, substansi yang dikeluhkan adalah soal sentralisasi perencanaan dan pembelian alutsista di tiap-tiap matra yang langsung ke Kemenhan. Sehingga, Panglima TNI kini tidak lagi mengetahui soal perencanaan serta pembelanjaan alutsista di AD, AL, dan AU.
”Kemudian itu dijawab 'ya betul', karena Permenhan memang ada perubahan, termasuk memotong kewenangan dari Panglima dalam perencanaan dan dalam belanja modal, belanja barang. Kemudian kita tanyakan, dari segi besaran anggaran tidak pengaruh, tapi ada perubahan struktural di dalam perencanaan dan pembelanjaan modal,” tambah politikus PDIP itu.
Andreas menyatakan, pada dasarnya Permenhan tidak akan mempengaruhi Minimum Essential Force TNI. Gatot sempat menyebut Permenhan yang dikeluarkan Ryamizard melanggar hierarki karena membuat Mabes TNI tidak lagi membawahi matra angkatan untuk urusan perencanaan dan pengadaan barang.
”Sebenarnya tidak terlalu (mempengaruhi MEF, Red), hanya ada perubahan struktural dan kemudian wewenang dari Panglima memang di situ menjadi berkurang,” tutur Andreas. (aen/yuz/JPG)

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
