
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafidz
JawaPos.com - Komisi I DPR mengagendakan rapat khusus membahas persoalan Permenhan No 28 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Khususnya terkait pemangkasan kewenangan terhadap Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafidz mengatakan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluhkan pemangkasan kewenangannya karena terbitnya peraturan Menteri Pertahanan yang dikeluarkan oleh Menhan, Ryamizard Ryacudu. Keluhan tersebut disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin, (6/2).
Menurut politisi Partai Golkar itu, Komisi I DPR akhirnya memutuskan ada agenda khusus untuk membahas soal Permenhan No 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara tersebut. Itu mengingat karena saat rapat yang tiba-tiba menjadi tertutup tersebut, Kemenhan belum membawa cukup materi. Komisi I DPR juga meminta agar terlebih dahulu dilakukan harmonisasi antara Kemenhan dan Mabes TNI.
”Kesimpulan rapat, kita minta agar Kemenhan dan Panglima TNI melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan-peraturan yang terkait dan merujuk pada UU tentunya,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/2).
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR, Andreas Pareira. Dia mengatakan, Komisi I DPR memaklumi Kemenhan yang tidak siap karena masalah itu mencuat lewat keluhan yang disampaikan Panglima TNI saat rapat.
”Dari Kementerian Pertahanan menjelaskan ini, tapi belum membawa materi yang lebih spesifik soal Permenhan dan implikasi-implikasinya. Oleh karena itu, kemudian rapat memutuskan untuk menyiapkan suatu pertemuan khusus untuk memperdalam. Kita ingin memperdalam itu dalam sesi khusus, di agenda selanjutnya,” kata Andreas di lokasi yang sama.
Dari penyampaian Gatot, Andreas menilai, substansi yang dikeluhkan adalah soal sentralisasi perencanaan dan pembelian alutsista di tiap-tiap matra yang langsung ke Kemenhan. Sehingga, Panglima TNI kini tidak lagi mengetahui soal perencanaan serta pembelanjaan alutsista di AD, AL, dan AU.
”Kemudian itu dijawab 'ya betul', karena Permenhan memang ada perubahan, termasuk memotong kewenangan dari Panglima dalam perencanaan dan dalam belanja modal, belanja barang. Kemudian kita tanyakan, dari segi besaran anggaran tidak pengaruh, tapi ada perubahan struktural di dalam perencanaan dan pembelanjaan modal,” tambah politikus PDIP itu.
Andreas menyatakan, pada dasarnya Permenhan tidak akan mempengaruhi Minimum Essential Force TNI. Gatot sempat menyebut Permenhan yang dikeluarkan Ryamizard melanggar hierarki karena membuat Mabes TNI tidak lagi membawahi matra angkatan untuk urusan perencanaan dan pengadaan barang.
”Sebenarnya tidak terlalu (mempengaruhi MEF, Red), hanya ada perubahan struktural dan kemudian wewenang dari Panglima memang di situ menjadi berkurang,” tutur Andreas. (aen/yuz/JPG)

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
