Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juli 2021 | 18.52 WIB

Perpanjang PPKM, Perketat Penyekatan

MOBILITAS: Penumpang bus tujuan Sumatera berpamitan dengan anggota keluarga di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, kemarin (16/7). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

MOBILITAS: Penumpang bus tujuan Sumatera berpamitan dengan anggota keluarga di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, kemarin (16/7). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com – Mobilitas masyarakat ditekan habis-habisan menjelang Hari Raya Idul Adha. Titik penyekatan ditambah. Selain itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal diperpanjang sampai akhir Juli.

Rencana perpanjangan PPKM darurat tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy kemarin (16/7).

”Tadi (kemarin) rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan Bapak Presiden (PPKM darurat, Red) dilanjutkan sampai akhir Juli,” tuturnya saat meninjau University Club UGM yang dijadikan selter pasien Covid-19.

Dengan perpanjangan PPKM darurat itu, dalam rapat terbatas yang sama, Presiden Joko Widodo menyampaikan ada beberapa risiko. Di antaranya, pencairan bantuan social (bansos).

Menurut Muhadjir, perpanjangan PPKM darurat itu memang mengandung banyak risiko. Termasuk bagaimana supaya pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan penyaluran bantuan sosial dapat berimbang.

Untuk urusan bansos tersebut, dia meminta seluruh pihak gotong royong membantu masyarakat. ”Karena itu, bansos tidak mungkin ditanggung sendiri oleh pemerintah. (Perlu) gotong royong masyarakat,” ujarnya.

Dari Jakarta, Korlantas Polri memperbarui data titik penyekatan menjadi 1.038 lokasi. Sebelumnya, pada Rabu lalu (14/7), jumlah titik penyekatan baru 998 lokasi. Sehari kemudian (15/7), ada rencana membuat 1.065 titik penyekatan. Tapi, itu baru sebatas rencana, belum terealisasi. Jadi, kalau dibandingkan dengan jumlah titik penyekatan pada Rabu, ada penambahan 40 titik.

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Rudi Antariksawan menuturkan, penambahan pos penyekatan itu dimulai sejak 16 Juli. ”Kami mulai penyekatan diperketat,” katanya dalam keterangan tertulis kemarin.

Jumlah penyekatan itu ditambah karena Korlantas memprediksi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat dalam kaitan dengan Idul Adha yang jatuh Selasa pekan depan (20/7). Tapi, penyekatan yang makin ketat itu diupayakan untuk tidak menghambat sektor kritikal dan esensial. Dia berharap masyarakat yang tidak terlibat dalam dua sektor tersebut tidak melakukan perjalanan. ”Jelas kami putar balik,” tegasnya.

Pengamat transportasi Djoko Setijawarno menuturkan, penyekatan yang dilakukan Polri selama ini belum mampu menekan persebaran Covid-19. Mobilitas masyarakat memang menurun, tapi banyak celah yang membuat penurunan mobilitas seakan tidak berarti. ”Celah itu terdapat pada kualitas penyekatan dan karakter transportasi di Indonesia,” terangnya.

Diminta Tidak Mudik

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat tidak mudik untuk turut mencegah kemungkinan penularan Covid-19. Dia juga kembali meminta takbiran dan salat Idul Adha dihelat rumah masing-masing. Permintaan itu sesuai dengan Surat Edaran 17/2021 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kalau Saya Positif dan Isoman 14 Hari, Anak Istri Makan dengan Apa?

Dalam surat tersebut diatur tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, lapangan, atau tempat berkumpul lainnya di wilayah PPKM darurat. Selain itu, di wilayah PPKM darurat tidak ada takbir bersama maupun keliling.

Ketentuan itu juga berlaku untuk wilayah zona merah dan oranye penularan Covid-19. ”Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, rasul, dan pemerintah,” katanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore