
JAGA JARAK LAGI: Jemaah umrah melaksanakan salat di Masjidilharam dengan saf renggang. Otoritas Saudi memberlakukan kembali social distancing setelah kasus Covid-19 di sana melonjak. (AFP)
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menurunkan usulan biaya haji reguler 2022. Semula ongkos haji yang harus ditanggung jemaah diusulkan sebesar Rp 45 jutaan per orang. Kini turun menjadi Rp 42,45 juta/orang.
Perubahan usulan biaya haji tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta kemarin (16/3). Dia mengatakan, perubahan itu mengikuti perkembangan terkini penanganan Covid-19 di Arab Saudi. Khususnya terkait dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes).
”Untuk itu, kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes (di Arab Saudi, Red),” katanya. Hilman menjelaskan, secara keseluruhan, ongkos haji yang diusulkan Kemenag mencapai Rp 83 juta/orang. Dari jumlah tersebut, biaya haji yang dibayarkan jemaah Rp 42,45 juta. Sisanya sebesar Rp 40,5 juta disubsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ada sejumlah poin pembiayaan yang dicoret sehingga biaya haji lebih murah. Misalnya, semula ada biaya tiga kali tes swab PCR di Saudi masing-masing Rp 275 ribu. Kemudian ongkos menginap di hotel untuk karantina di Saudi selama lima hari sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,8 juta. Lalu, juga ada biaya konsumsi karantina jemaah di Jeddah sebesar 300 riyal atau sekitar Rp 1,14 juta.
Di dalam perincian usulan biaya haji yang baru, komponen-komponen itu tidak ada. Yang tersisa adalah komponen prokes di tanah air. Di antaranya satu kali tes swab PCR sebelum keberangkatan Rp 275 ribu, satu kali tes PCR saat tiba di tanah air Rp 275 ribu, dan konsumsi saat karantina kepulangan satu hari sebesar Rp 150 ribu.
Dengan sejumlah pelonggaran prokes di Saudi, Hilman berkeyakinan bahwa tahun ini Saudi kembali menerima jemaah haji dari luar negeri. ”Ada beberapa indikasi yang mendukung optimisme tersebut,” tuturnya. Di antaranya adalah dicabutnya ketentuan jaga jarak di Masjidilharam dan Masjid Nabawi serta masjid-masjid lainnya. Tetapi dengan tetap mewajibkan jemaah memakai masker. (wan/c9/oni)

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
