
Photo
JawaPos.com - Masyarakat belakangan ini marak berswafoto alias foto selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) dalam wadah bisnis digital non fungible token (NFT). Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut.
Foto yang diunggah dalam bisnis digital NFT khawatir disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (16/1).
Menurut Zudan, pihak-pihak yang tak bertanggung jawab bisa menjual data kependudukan masyarakat dari selfie dalam bisnis digital NFT itu ke pihak lain.
Dia tak ingin, data tersebut dimanfaatman untuk mengisi data dalam aplikasi pinjaman daring.
"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," ucap Zudan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mengikuti tren foto selfie dengan identitas diri di NTF. Masyarakat diminta bijak menggunakan wadah bisnis digital itu.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," tegas Zudan.
Dia pun memandang, syarat melakukan bisnis daring dengan menggunggah selfie menggunakan data diri melanggar aturan yang berlaku. Foto selfie dengan data diri bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," tandas Zudan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
