Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Agustus 2021 | 23.37 WIB

Komnas HAM: Pulihkan Status Pegawai KPK TMS dan Angkat jadi ASN!

Pegawai KPK. (Muhammad Ali/Jawa Pos) - Image

Pegawai KPK. (Muhammad Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang merupakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih dalam temuan Komnas HAM, terdapat 11 dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi terkait penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi diminta pulihkan status pegawai KPK yang dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK.

"Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," kata Taufan dalam konferensi pers daring, Senin (16/8).

Dalam rekomendasi tersebut, Jokowi diminta untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK. Hal ini dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Sebab Jokowi meminta agar alih status pegawai KPK tidak merugikan para pegawai lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa pengalihan
status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, dengan alasan apapun di luar yang telah ditentukan tersebut.

"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi," cetus Taufan.

Jokowi juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK. Serta, Jokowi juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK.

"Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia," pinta Taufan.

Menurutnya, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Komnas HAM juga meminta pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

"Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut
Bapak Presiden RI," tegas Taufan menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore