
Pemudik Motor saat menunjukan identitas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan
JawaPos.com - Pemerintah berupaya untuk menekan angka Covid-19 dengan mengantisipasi masyarakat pemudik yang kembali ke Jakarta. Sejumlah ketentuan dibuat untuk memastikan para pemudik yang kembali bebas Covid-19.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah bersama Pemkot Jakarta Selatan telah menyiapkan langkah antisipatif yang harus dilakukan oleh semua warga. Salah satunya melaporkan kedatangan mereka ke Ketua RT setempat.
Azis memaparkan, nantinya Satgas Covid-19 di tingkat RT dan RW akan mendatangi warga tersebut untuk mengecek surat hasil tes negatif Covid-19 milik masyarakat yang kembali ke tempat tinggalnya.
Apabila belum punya hasil swab antigen, setelah lapor Ketua RT, wajib isolasi mandiri di rumah masing-masing sambil menunggu petugas yang akan melaksanakan swab antigen. Satgas akan mendata setiap harinya lewat aplikasi Data Warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Masuk kampung wajib lapor Ketua RT dan menunjukkan surat hasil swab antigen non reaktif,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (15/5).
Azis menegaskan masyarakat yang tengah isolasi mandiri dilarang untuk keluar rumah sampai dilakukan swab test antigen oleh petugas. Begitu juga saat tes sudah dilakukan namun hasilnya belum keluar, warga tersebut harus tetap isolasi mandiri.
Lebih jauh, Ia mengatakan, jika hasil swab antigen positif, maka akan dilanjutkan swab test PCR. Bila pada tes terakhir itu hasilnya juga positif maka akan diambil langkah lanjutan sesuai dengan kondisi pasien.
Bila hasil test PCR positif, bagi pasien yang bergejala tim kesehatan kecamatan merujuk ke rumah sakit dan bagi yang tidak bergejala ditempatkan ke lokasi, wisma atlit dan/atau lokasi isolasi yang ditetapkan pemda dan/atau lokasi isolasi yang ditetapkan oleh Satgas RT dan RW.
“Bisa optimalkan isolasi mandiri di rumah warga tersebut sepanjang representatif),” imbuhnya.
Azis menambahkan, jika terdapat kasus positif corona dari lima rumah di satu RT maka akan ditetapkan sebagai zona merah. Dengan begitu akan berlaku micro lockdown di wilayah tersebut.
"Apabila terdapat lebih 5 rumah dalam 1 RT terkonfirmasi positif Covid-19 (Zona Merah), maka 3 pilar menetapkan wilayah RT tersebut untuk melaksanakan Micro Lockdown," ungkapnya.
Azis tidak merinci ketentuan micro lockdown tersebut. Namun merujuk syarat penetapan micro lockdown besar kemungkinan ketentuan aturannya sesuai dengan Ingub nomor 27 tahun 2021. Tepatnya pada diktum ke satu huruf D. Jika ada RT dalam kondisi tersebut maka walikota akan melakukan pemantauan kesehatan dan memberikan dukungan logistik.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
