
Pemudik Motor saat menunjukan identitas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan
JawaPos.com - Pemerintah berupaya untuk menekan angka Covid-19 dengan mengantisipasi masyarakat pemudik yang kembali ke Jakarta. Sejumlah ketentuan dibuat untuk memastikan para pemudik yang kembali bebas Covid-19.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah bersama Pemkot Jakarta Selatan telah menyiapkan langkah antisipatif yang harus dilakukan oleh semua warga. Salah satunya melaporkan kedatangan mereka ke Ketua RT setempat.
Azis memaparkan, nantinya Satgas Covid-19 di tingkat RT dan RW akan mendatangi warga tersebut untuk mengecek surat hasil tes negatif Covid-19 milik masyarakat yang kembali ke tempat tinggalnya.
Apabila belum punya hasil swab antigen, setelah lapor Ketua RT, wajib isolasi mandiri di rumah masing-masing sambil menunggu petugas yang akan melaksanakan swab antigen. Satgas akan mendata setiap harinya lewat aplikasi Data Warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Masuk kampung wajib lapor Ketua RT dan menunjukkan surat hasil swab antigen non reaktif,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (15/5).
Azis menegaskan masyarakat yang tengah isolasi mandiri dilarang untuk keluar rumah sampai dilakukan swab test antigen oleh petugas. Begitu juga saat tes sudah dilakukan namun hasilnya belum keluar, warga tersebut harus tetap isolasi mandiri.
Lebih jauh, Ia mengatakan, jika hasil swab antigen positif, maka akan dilanjutkan swab test PCR. Bila pada tes terakhir itu hasilnya juga positif maka akan diambil langkah lanjutan sesuai dengan kondisi pasien.
Bila hasil test PCR positif, bagi pasien yang bergejala tim kesehatan kecamatan merujuk ke rumah sakit dan bagi yang tidak bergejala ditempatkan ke lokasi, wisma atlit dan/atau lokasi isolasi yang ditetapkan pemda dan/atau lokasi isolasi yang ditetapkan oleh Satgas RT dan RW.
“Bisa optimalkan isolasi mandiri di rumah warga tersebut sepanjang representatif),” imbuhnya.
Azis menambahkan, jika terdapat kasus positif corona dari lima rumah di satu RT maka akan ditetapkan sebagai zona merah. Dengan begitu akan berlaku micro lockdown di wilayah tersebut.
"Apabila terdapat lebih 5 rumah dalam 1 RT terkonfirmasi positif Covid-19 (Zona Merah), maka 3 pilar menetapkan wilayah RT tersebut untuk melaksanakan Micro Lockdown," ungkapnya.
Azis tidak merinci ketentuan micro lockdown tersebut. Namun merujuk syarat penetapan micro lockdown besar kemungkinan ketentuan aturannya sesuai dengan Ingub nomor 27 tahun 2021. Tepatnya pada diktum ke satu huruf D. Jika ada RT dalam kondisi tersebut maka walikota akan melakukan pemantauan kesehatan dan memberikan dukungan logistik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
