
Ruang sidang paripuran anggota DPR-RI yang terlihat kosong. Pada periode 2019-2024 gedung paripurna ini akan diisi oleh legislator baru. Ada wajah lama, ada wajah baru. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) baru saja disahkan DPR pada Selasa (12/5). Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman meyakini UU minerba yang baru direvisi menguntungkan pemerintah daerah (pemda).
Menurut Maman Abdurrahman, pendapatan untuk pemda sudah diatur dalam batang tubuh UU Minerba yang baru. “Pemerintah provinsi yang sebelumnya mendapatkan 1 persen dari hasil kegiatan penambangan, dalam Revisi UU Minerba ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen. Jelas hal ini akan menguntungkan pemerintah daerah,” papar Maman Abdurrahman Rabu (13/05).
Yang tidak kalah penting, UU Minerba yang baru juga mengatur keterlibatan asing dalam pertambangan mineral dan batubara, termasuk untuk daerah.
“Kewajiban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, mereka harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional,” ujarnya.
Pemda juga diuntungkan karena UU Minerba ini mengatur pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur. “Pendelegasian kewenangan didasari pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain pemberian IPR dan SIPB,” terangnya.
Di sini pemerintah memiliki itikad baik untuk menyelamatkan pasokan energi bagi masyarakat.
“Terkait perpanjangam PKP2B, justru kita ini mau menyelamatkan suplai pasokan energi dalam negeri kita yang berbasiskan batubara, sebagai contoh di beberapa daerah masih banyak PLTU berbahan bakar batubara yang disuplai oleh para pemegang kontrak PKP2B. Apabila berhenti bisa hancur republik kita. Apa itu yang kita mau? Sudah ada contohnya lahan tambang PKP2B Tanito yang akhir tahun kemarin tidak diperpanjang. Akhirnya jadi banyak penambang ilegal. PHK besar-besaran dan pemerintah kehilangan pendapatannya,” paparnya.
Maman juga memberikan penjelasan mengenai WPR. Sebelumnya wilayah pertambangan rakyat (WPR) diberikan luas maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter. Namun dalam perubahan UU Minerba ini WPR diberikan menjadi luas maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.
“Negara ini harus diselamatkan dari orang-orang yang disadari atau tidak disadari oleh mereka yang teriak-teriak anti UU Minerba. Justru mereka itu menjadi alat asing yang bekerja agar sistem ketahanan energi kita hancur,” tegas dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=i7Ji6xoY3lk
https://www.youtube.com/watch?v=mhCoBuAf_vs
https://www.youtube.com/watch?v=YvaUszIDkwg

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
