
Photo
JawaPos.com - Panglima TNI terpilih Laksamana Yudo Margono tak mempersoalkan pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Trituler Angkatan Darat (AD) kepada artis Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Menurutnya, TNI memang membolehkan memberikan pangkat tersebut selama yang bersangkutan berkontribusi bagi kemajuan institusi militer.
"Nggak ada (permasalahan), ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo Margono di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Yudo mengaku, dirinya sempat punya pengalaman dimana seorang warga sipil berpangkat mayor trituler mengajari dirinya di bidang musik saat masih taruna. Karena itu, Yudo tak mempermasalahkan jika Deddy Corbuzier mendapat pangkat trituler.
"Kalau trituler boleh, kalau dia memiliki apa namanya, untuk kemajuan terhadap TNI. Mungkin kalau saya TNI Angkatan Laut, kemudian diperlukan karena keahliannya, itu bisa," ujar Yudo.
Meski demikian, Yudo mengaku akan mengecek lebih lanjut pemberian pangkat tersebut. Sebab, saat ini ada desakan agar TNI mencabut pangkat Letkol Trituler AD dari Dedy.
"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," papar Yudo.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Trituler Angkatan Darat (AD) kepada artis Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
"Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentritulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
Penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Menurut Hasanuddin, memang diperbolehkan memberikan pangkat trituler. Namun, dia mempertanyakan terkait kapasitas Deddy Corbuzier sehingga diberikan pangkat trituler.
"Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas," tegas Hasanuddin.
Dia menjelaskan, pangkat Letkol Trituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," pungkas Hasanuddin.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
