Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Desember 2022 | 21.24 WIB

Panglima TNI: Ada Desakan Cabut Pangkat Trituler ke Deddy Corbuzier

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Panglima TNI terpilih Laksamana Yudo Margono tak mempersoalkan pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Trituler Angkatan Darat (AD) kepada artis Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Menurutnya, TNI memang membolehkan memberikan pangkat tersebut selama yang bersangkutan berkontribusi bagi kemajuan institusi militer.

"Nggak ada (permasalahan), ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo Margono di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

Yudo mengaku, dirinya sempat punya pengalaman dimana seorang warga sipil berpangkat mayor trituler mengajari dirinya di bidang musik saat masih taruna. Karena itu, Yudo tak mempermasalahkan jika Deddy Corbuzier mendapat pangkat trituler.

"Kalau trituler boleh, kalau dia memiliki apa namanya, untuk kemajuan terhadap TNI. Mungkin kalau saya TNI Angkatan Laut, kemudian diperlukan karena keahliannya, itu bisa," ujar Yudo.

Meski demikian, Yudo mengaku akan mengecek lebih lanjut pemberian pangkat tersebut. Sebab, saat ini ada desakan agar TNI mencabut pangkat Letkol Trituler AD dari Dedy.

"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," papar Yudo.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Trituler Angkatan Darat (AD) kepada artis Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

"Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentritulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).

Penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Menurut Hasanuddin, memang diperbolehkan memberikan pangkat trituler. Namun, dia mempertanyakan terkait kapasitas Deddy Corbuzier sehingga diberikan pangkat trituler.

"Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas," tegas Hasanuddin.

Dia menjelaskan, pangkat Letkol Trituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," pungkas Hasanuddin.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore