
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Laily Rahmawaty/Antara
JawaPos.com - Polrestabes Medan telah mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Pencopotan ini buntut dari penetapan tersangka kepada seorang pedagang setelah dipukul oleh preman.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan ketidak profesionalan terkait penanganan kasus ini masih berjalan. Kapolsek Percut Sei Tuan juga terancam terancam dicopot dari jabatannya.
"Kemudian untuk Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10).
Jika terbukti Kapolsek juga tidak profesional dalam menangani kasus ini juga akan dicopot. "Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses, terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama Bapak Kapolda," jelas Argo.
Sebelumnya, viral video keributan antara seorang pedagang perempuan berunisial LG dengan pria yang diduga sebagai preman berinisial BS di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 September 2021.
Setelah video viral, polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan. Setelah penangkapan ini BS melaporkan balik LG karena merasa dipukuli.
Kemudian penyidik menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan LG juga berstatus sebagai tersangka. Di dalam surat itu LG dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
