Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Juni 2020 | 06.40 WIB

UU PDP Belum Sah, MPR Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi Rakyat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan pinjaman online (Pinjol) merupakan hal yang sah. Namun, ia menekankan agar kerja sama yang disepakati ini bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan masyarakat.

"Asal pemerintah tanggung jawab, tidak ada masalah," ujarnya, Sabtu (13/6).

Jazilul khawatir hal ini tidak bisa dipertanggungjawabkan karena Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR. Padahal, data pribadi adalah hal sangat penting. Untuk itu dirinya berharap kepada pemerintah agar memikirkan kembali atau mengkaji ulang soal rencana kerja sama dengan perusahaan pinjol.

Ia meminta kepada pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat.

"Termasuk data pribadi orang perorang. Perlu hati-hati sebab saat ini masih ada perusahaan pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntabel dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan, Red). Pemerintah harus menghitung betul-betul kerja sama yang dilakukan. Manfaat, untung, dan rugi, harus jadi pertimbangan,” tambahnya.

Bila ada perusahaan meminta akses data pribadi ke Kementerian Dalam Negeri, menurutnya hal demikian tidak dapat diterima begitu saja. "Jika perusahaan membutukan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data," paparnya.

Kementerian Dalam Negeri, kata Jazilul, juga harus mematuhi aturan agar tidak sembarangan memberi akses data pribadi masyarakat. Dengan mengacu pada UU ITE 2008, Jazilul Fawaid menuturkan ada pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi.

"Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Jazilul, Kementerian Dalam Negeri bisa membuka akses atas persetujuan subjek data. Meski demikian, disebutkan harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan oleh UU ITE dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan memberi akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online swasta. Perusahaan berdalih membutuhkan akes data pribadi dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada di catatan kependudukan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online dan leasing.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore