Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Februari 2021 | 19.48 WIB

Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 dan Kelompok Komorbid Divaksin

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan berusia lanjut di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai melakukan vaksinasi tenaga kesehatan di atas usia 60 tahun setelah Badan Pengawas Oba - Image

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan berusia lanjut di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai melakukan vaksinasi tenaga kesehatan di atas usia 60 tahun setelah Badan Pengawas Oba

JawaPos.com - Kemementerian Kesehatan mengizinkan penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid untuk bisa disuntik vaksin Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021. Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi dalam keterangannya, Sabtu (13/2).

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/rvX3tpsL3Hc

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore