
Ilustrasi layanan peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan
JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan menghapus layanan kelas 1, 2 dan 3. Untuk mengganti layanan itu, terdapat program baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan bahwa kebijakan itu akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disetujui.
"Akan diatur dalam Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (10/6).
Menurutnya, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta, tidak seperti kabar yang beredar sebesar Rp 75.000. Adapun, pihak BPJS Kesehataan kini sedang merumuskan penghitungan iuran yang harus dibayarkan.
"Masih dihitung ya. Masih dihitung dan dirumuskan," seru Asih.
Dalam timeline yang ia sampaikan, rencananya kebijakan itu akan mulai diterapkan secara bertahap pada Juli mendatang. Terdapat 9 kriteria yang akan diterapkan pada 50 persen Rumah Sakit Vertikal atau milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Desember 2022 implementasi 9 kriteria (1 sampai 9) di seluruh RS Vertikal," terangnya.
Adapun, pada Januari 2023 implementasi 50 persen akan mulai bergeser di RSUD Provinsi. Kemudian, Juli 2023 implementasi 50 persen di RSUD Kabupaten/Kota dan 50 persen RS Swasta.
"Desember 2023 implementasi penuh (12 kriteria) di seluruh RS Vertikal. Implementasi 9 kriteria di RSUD Provinsi. Desember 2024 implementasi penuh di seluruh RS" jelas dia.
Namun, implementasi penuh itu akan dikecualikan pada daerah dengan kondisi khusus dan daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) yang tidak mempunyai RS dengan 12 kriteria.
Berikut 12 kriteria RS yang dimaksud:
1. Bahan bangunan RS harus memiliki porositas yang tinggi.
2. RS wajib mempunyai ventilasi udara.
3. Terdapat pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan.
4. RS harus melengkapi tempat tidur dengan minimal dua kotak kontak listrik yang tidak boleh berbentuk percabangan alias sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Masing-masing tempat tidur wajib ada nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
5. Setiap tempat tidur harus memiliki nakas satu buah.
6. Ruang perawatan harus memiliki suhu stabil 20-26 derajat Celcius.
7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin).
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur. Di antaranya, jarak antar-tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan empat buah; tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) dan berukuran 200x90x(50-80) cm.
9. Ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
10. Ruang perawatan memiliki kamar mandi dalam.
11. Jamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas.
12. Setiap rumah sakit harus memiliki outlet oksigen.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
