Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Maret 2020 | 18.35 WIB

Omnibus Law Dinilai Melanggar Konvensi ILO

Ribuan Buruh dan Mahasiswa  mengelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di jalan Frontage Road Ahmad Yani bagian barat, Surabaya, Kemarin (11/3) Dalam aksi tersebut mereka menolak omnibus law yang dinilai menguntungkan pengusaha - Image

Ribuan Buruh dan Mahasiswa mengelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di jalan Frontage Road Ahmad Yani bagian barat, Surabaya, Kemarin (11/3) Dalam aksi tersebut mereka menolak omnibus law yang dinilai menguntungkan pengusaha

JawaPos.com - Protes terhadap omnibus law juga datang dari organisasi buruh internasional. Serikat buruh yang tergabung dalam International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC-AP) mendesak pemerintah mencabut RUU Cipta Kerja yang diajukan ke parlemen. Organisasi yang berbasis di Singapura itu menilai RUU tersebut merugikan para pekerja.

”Kami mendukung penuh perjuangan buruh Indonesia menolak omnibus law,” kata Sekretaris Jenderal ITUC-AP Shoya Yoshida saat konferensi pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, kemarin (11/3).

Pihaknya memahami bahwa RUU Cipta Kerja bertujuan menarik investasi asing, mengerek pertumbuhan ekonomi, dan men-ciptakan peluang kerja. Namun, RUU tersebut dinilai berat sebelah karena terlalu mementingkan investor. Hak-hak pekerja cenderung diabaikan.

”Hasil analisis kami, omnibus law akan mengarah pada liberalisasi dengan mengurangi kesejahteraan pekerja melalui upah murah,” tegas Shoya Yoshida. ITUC-AP sepakat dengan serikat pekerja Indonesia. Yakni, omnibus law, antara lain, bisa berdampak pada melemahnya upah minimum. Besaran upah minimum akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Itu akan menghilangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Melalui omnibus law, pengaturan upah bakal menjadi hak prerogatif gubernur. Padahal, ketentuan tersebut bertentangan dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum.

Dalam konvensi ILO, upah minimum ditetapkan melalui mekanisme tripartit. Melibatkan pemerintah daerah setempat, peng-usaha, dan serikat pekerja. ”Semangat RUU ini mendorong penyebaran pekerja berupah rendah,” papar pria asal Jepang itu.

Sementara itu, aksi massa menolak omnibus law silih berganti muncul di berbagai daerah. Kemarin giliran Jawa Timur yang bergolak. Ribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibuslaw (Getol) memenuhi frontage road (FR) barat Ahmad Yani, Surabaya, kemarin. Mereka menuntut agar presiden menarik dan membatalkan draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR.

Massa yang berkumpul sejak pukul 13.00 itu memulai aksi di sekitar bundaran Waru, Sidoarjo. Mereka kemudian bergerak menuju utara dan menggelar aksi serta orasi di FR barat Ahmad Yani. FR Ahmad Yani ditutup selama aksi berlangsung.

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin menjelaskan, omnibus law membuat status pekerja tetap bisa dihilangkan dan diganti menjadi pekerja kontrak atau tidak tetap. Sistem kerja fleksibel juga dimungkinkan menghilangkan aturan tentang upah minimum.

Pada bagian lain, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah akan membuka pintu dialog dengan semua pihak terkait omnibus law. Dia menegaskan, omnibus law merupakan tuntutan publik untuk membenahi masalah produk hukum yang begitu banyak. Ma’ruf menggunakan istilah obesitas produk hukum. Salah satu persoalan yang dia singgung adalah tumpang tindih regulasi. Kemudian, banyaknya aturan yang berbelit-belit. ”Jadi, kalau yang menolak, saya kira sebaiknya bicarakan hal-hal yang masih belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=RCqGv_zpLu0

https://www.youtube.com/watch?v=GSDtFuAa7gg

https://www.youtube.com/watch?v=UMjkqC3hlbs

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore