Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 September 2022 | 06.05 WIB

Resmi Naik, Segini Tarif Grab Terbaru di Seluruh Indonesia

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tarif ojek online atau ojol resmi naik mulai hari ini, Minggu (11/9). Penerapan tarif terbaru menyusul terbitnya aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Grab Indonesia sebagai salah satu aplikator ojek online turut menyesuaikan tarif dari seluruh pelayanannya. Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya telah penyesuaian tarif berdasar pertimbangan kesejahteraan mitra pengemudi dan juga kestabilan permintaan pelanggan.

"Tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab," kata Neneng dalam siaran pers, Minggu (11/9).

Lebih lengkap, berikut ini tarif Grab terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.

Zona 1 Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek):

Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 8.000-Rp 10.000 Tarif per Kilometer: Rp 2.000-Rp 2.500

Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek):

Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 10.200-Rp 11.200 Tarif per Kilometer: Rp 2.550-Rp 2.800

Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua:

Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 9.200-Rp 11.000 Tarif per Kilometer: Rp 2.300-Rp 2.750

Sementara itu, berikut ini penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:

GrabCar

Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp 2.000 Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 10 persen

GrabExpress

Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp 1.000 Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 6 persen

GrabFood

Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp 1.000 Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 7 persen

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore