Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juni 2021 | 21.06 WIB

MPR: Revisi UU Otsus Papua Diharapkan Beri Solusi Berbagai Persoalan

bamsoet MPR - Image

bamsoet MPR

JawaPos.com - Pimpinan MPR menggelar audiensi dengan pemerintah provisinsi Papua terkait pembahasan revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan menimak dinamika yang berkembang terkait wacana Revisi UU Nomor 21 tentang Otusus Papua.

"MPR dalam kapasitasnya sebagai rumah kebangsaan hadir untuk membangun pemikiran kontruktif sehingga dapat melihat segala persoalan dari berbagai sudut pandang," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet secara virtual di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Kamis (10/6).

Bamsoet mengatakan, merujuk pada paparan dari delegasi pemerintah provinsi Papua yang diterima pimpinan For Papua pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, MPR merasa senang bahwa ada catatan keberhasilan dari peberlakuan kebijakan ekonomi khusus di tanah Papua.

Keberhasilan tersebut dari meningkatnya pertumbuhan daerah otonomi baru, pembangunan infrastruktur yang meningkat signifikan, lahirnya kebijakan-kebijakan bermanfaat.

"Itu memberikan dampak positif pada sektor ekonomi kerakyatan dan pembangunan wilayah di berbagai capaian lainnya," katanya.

Namun dengan berbagai capaian tersebut semua pihak tidak boleh menutup mata bahwa kita ada pekerjaan rumah (PR) yang belum dituntaskan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis bulan Februari 2021 Provinsi Papua dan Papua Barat adalah provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi sebesar 26.8 persen dan 21.7 persen.

Belum lagi persoalan pemerataan pembangunan yang belum optimal. Tingkat pendapatan orang asli Papua yang masih rendah. Kemudian ada persoalan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan dan yang lainnya.

"Kondisi tersebut tentu kita semua berharap bahwa Revisi UU 21/2001 tentang Otsus Papua akan menghadirkan jawaban dan memberikan alternatif solusi yang kita butuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang belum tuntas," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kurun waktu 20 tahun terakhir atau periode 2002-2021 dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur yang disalurkan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 138.65 triliun. Sedangkan kurun waktu 2005-2021 transfer ke daerah dan dana desa ke Provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp 702.3 triliun.

"Jika kita melihat angka-angka secara nominal tentu angka yang sangat besar. Di satu sisi kita patut bersyukur bahwa alokasi anggaran yang besar adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk membangun dan memajukan Papua dan Papua Barat," tuturnya.

Di sisi lain Bamsoet mengatakan semua pihak perlu membangun paradigma yang sama bahwa alokasi anggaran yang besar harus diimbangi dengan proses monitoring dan evaluasi yang terukur.

"Sehingga nilai kemanfaatan dari besarnya anggaran tersebut benar-benar bermuara terhadap kesejahteraan rakyat Papua dan Papua Barat," katanya.

Evaluasi secara periodik terhadap Revisi UU Otsus ini penting sebagaimana diamatkan Pasal UU 78 UU Otsus tersebut, melalui evaluasi ini dapat mengukur efektifitasnya, outputnya dan yang jauh lebih penting apakah sudah benar-benar memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat kita di Papua dan Papua barat selalu penerima manfaat.

"Kita yang hadir di sini mempunyai pandangan yang sama, bahwa pemerataan pembagunan khususnya percepatan pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur Papua dan Papua Barat menjadi fokus pembagunan kita bersama," ungkapnya.

Bamsoet berujar, percepatan infrastruktur harus mendorong upaya investasi, pembukaan kawasan industri dan berbagai pembangunan yang bersifat fisik material hanya sebagian elemen saja. Karena pembagunan tidak boleh melupakan subjek dan objek dari pembangunan itu sendiri yaitu sumber daya manusia (SDM).

Pembangunan adalah sebuah proses berkesinambungkan dan hakikat pembagunan adalah bermuara kepada kesejahteraan rakyat. Inilah titik tolak bahasan. Dia menyadari memajukan dan mengsejahteraan seluruh rakyat Indonesia termasuk rakyat di Papua dan Papua Barat adalah amanat konstitusi.

"Oleh karena itu menjadi tugas bersama pula untuk mengupayakan agar revisi UU Otsus Papua benar-benar representasikan keberpihakan segenap pemangku kepentingan agar senantiasa berkiblat dan bermuara dan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore