
Para korban arisan fiktif secara online mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan tim penyidik, di Mapolres Kota Surakarta, Selasa (10/5). Bambang Dwi Marwoto/Antara
JawaPos.com–Puluhan orang yang menjadi korban kasus arisan fiktif daring mendatangi Mapolres Kota Surakarta. Mereka melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo, karena tidak memenuhi janji.
Puluhan orang warga yang mayoritas ibu-ibu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring oleh terlapor pasutri Br dan Du tersebut. Kerugian total mencapai Rp 2 miliar.
Puluhan korban arisan fiktif daring datang dari berbagai daerah di Solo Raya. Mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang.
Mereka ditemui Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. Menurut Kasat, pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan Nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
Andika menjelaskan, sudah ada laporan terkait korban arisan daring dengan korban sebanyak 40 orang. Pihaknya saat ini, fokus pada jumlah korban. Polisi meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer.
”Kasus saat ini, dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu,” terang Andika.
Menurut Andika, kalau sudah ditemukan unsur pidana, polisi akan segera bertindak secara hukum terhadap terlapor. Polisi hingga kini belum menentukan tersangka.
Retno Jumiyati, 31, warga Boyolali, salah satu korban menjelaskan, mengikuti arisan diduga fiktif secara daring total kerugian mencapai Rp 129,85 juta. Yakni pada periode Februari hingga April 2022.
Retno mengakui yang terakhir lelang setiap hari hampir Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Dia sudah pernah dapat tetapi tidak boleh menerima dan uang diputar lagi dilelang.
Korban lain, Rubi, 28, warga Boyolali, mengaku total kerugian mencapai sekitar Rp5 0 juta, sehingga bersama korban lain mendatangi Polresta Surakarta untuk mediasi melaporkan terlapor.
”Total korban yang ikut arisan fiktif cara daring itu, sebanyak 40 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar,” kata Rubi.
Bahkan, dia menambahkan, sebelum mendatangi Polresta Surakarta, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan terlapor setelah sempat kabur ke Jogjakarta dan Bali. Namun, korban hanya diberikan janji-janji ganti rugi uang yang mencapai Rp 2 miliar itu.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
