Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Mei 2022 | 03.32 WIB

Puluhan Korban Arisan Fiktif Lapor ke Polresta Surakarta

Para korban arisan fiktif secara online mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan tim penyidik, di Mapolres Kota Surakarta, Selasa (10/5). Bambang Dwi Marwoto/Antara - Image

Para korban arisan fiktif secara online mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan tim penyidik, di Mapolres Kota Surakarta, Selasa (10/5). Bambang Dwi Marwoto/Antara

JawaPos.com–Puluhan orang yang menjadi korban kasus arisan fiktif daring mendatangi Mapolres Kota Surakarta. Mereka melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo, karena tidak memenuhi janji.

Puluhan orang warga yang mayoritas ibu-ibu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring oleh terlapor pasutri Br dan Du tersebut. Kerugian total mencapai Rp 2 miliar.

Puluhan korban arisan fiktif daring datang dari berbagai daerah di Solo Raya. Mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang.

Mereka ditemui Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. Menurut Kasat, pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan Nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.

Andika menjelaskan, sudah ada laporan terkait korban arisan daring dengan korban sebanyak 40 orang. Pihaknya saat ini, fokus pada jumlah korban. Polisi meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer.

”Kasus saat ini, dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu,” terang Andika.

Menurut Andika, kalau sudah ditemukan unsur pidana, polisi akan segera bertindak secara hukum terhadap terlapor. Polisi hingga kini belum menentukan tersangka.

Retno Jumiyati, 31, warga Boyolali, salah satu korban menjelaskan, mengikuti arisan diduga fiktif secara daring total kerugian mencapai Rp 129,85 juta. Yakni pada periode Februari hingga April 2022.

Retno mengakui yang terakhir lelang setiap hari hampir Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Dia sudah pernah dapat tetapi tidak boleh menerima dan uang diputar lagi dilelang.

Korban lain, Rubi, 28, warga Boyolali, mengaku total kerugian mencapai sekitar Rp5 0 juta, sehingga bersama korban lain mendatangi Polresta Surakarta untuk mediasi melaporkan terlapor.

”Total korban yang ikut arisan fiktif cara daring itu, sebanyak 40 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar,” kata Rubi.

Bahkan, dia menambahkan, sebelum mendatangi Polresta Surakarta, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan terlapor setelah sempat kabur ke Jogjakarta dan Bali. Namun, korban hanya diberikan janji-janji ganti rugi uang yang mencapai Rp 2 miliar itu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore