Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Januari 2020 | 06.07 WIB

Kemenaker Siap Ambil Alih BLK Mangkrak

Ida Fauziah di Istana Negara, Selasa (22/10). (Raka Denny/Jawa Pos) - Image

Ida Fauziah di Istana Negara, Selasa (22/10). (Raka Denny/Jawa Pos)

JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sambat soal balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah daerah (pemda) yang tidak berfungsi dengan optimal. Dia mengancam akan mengambil alih pengelolaannya.

Ida menuturkan, banyak BLK Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) milik pemda tidak produktif menghasilkan tenaga kerja terampil karena menganggur lama. ”Bila pemda tidak mampu mengelola dan memanfaatkan keberadaan BLK, maka kita siap menampung dan mengambilalih pengelolaan dan aset BLK melalui kesepakatan bersama,” tegasnya di Jakarta, Kamis (9/1).

Diakuinya, keterbatasan dana jadi masalah utama. Dalam penganggaran keuangannya, pemda tidak memprioritaskan anggarannya untuk terus meningkatkan mutu BLK. Sehingga BLK di daerah menjadi sangat tergantung pada dana dari kementerian untuk pengelolaannya. ”Akibat faktor keterbatasan dana ini, mereka jadi kurang berkembang,”katanya.

Dalam waktu dekat, ada tiga BLK milik Pemprov Riau yang akan diserahkan pengelolaannya kepada Kemenaker. Tiga BLK itu adalah BLK kota Pekanbaru, BLK kota Dumai dan BLK kabupaten Rokan Hulu. Minimnya anggaran BLK di tiga kabupaten/kota tersebut dan tidak fokusnya materi pelatihan BLK menjadi alasan utama.

Pengambilalihan ini pun tak akan terlalu sulit. Mengingat selama ini BLK daerah programnya kebanyakan dari kementerian. Hanya saja yang jadi pekerjaan rumah, proses pembenahan secara menyeluruh. Mulai dari infrastruktur dan peralatan pelatihan, kuantitas dan kualitas instruktur, metode dan kurikulum pelatihan serta manajemen pengelolaan BLK itu sendiri.

Dirjen Binalattas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Bambang Satrio Lelono menambahkan, pihaknya siap menerima ketika BLK tersebut sebagai wujud membantu program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ke depan. Apalagi, Kemenaker memandang perlu adanya perwakilan BLK milik pusat di setiap provinsi. ”Minimal satu di setiap provinsi sebagai Pembina,” katanya.

Namun sesuai regulasi yang ada, lanjut dia, penyerahan BLK tersebut harus melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Kemudian, DPOD akan melakukan kajian sebelum penyerahan tiga BLK tersebut ke Pusat. Termasuk membentuk tim verifikasi untuk meninjau langsung ke tiga BLK yang barada di negeri Bumi Lancang Kuning tersebut. ”Peninjauan dilakukan untuk melihat peralatan dan aset lainnya termasuk pegawai BLK,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini jumlah BLK milik pemerintah baik pusat maupun daerah yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 305 unit. Dari jumlah tersebut, 19 diantaranya adalah milik pusat.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore