
Peserta dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kalteng
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan membawa angin segar bagi para penghayat kepercayaan di Indonesia. Di Indonesia sendiri, ada sebanyak 187 organisasi penghayat kepercayaan yang tercatat atau terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Diketahui, organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia dicatat oleh Sub Direktorat Kepercayaan, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Kemendikbud.
Berdasar data Kemendikbud pada 2017 yang didapatkan pada Rabu (8/11), 187 organisasi penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Yakni, Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 12 organisasi. Riau ada 1 organisasi, Lampung sebanyak 5 organisasi, dan Banten ada 1 organisasi.
Kemudian di DKI Jakarta ada 14 organisasi. Jawa Barat sebanyak 7 organisasi. Jawa Tengah 53 organisasi. DI Jogjakarta sebanyak 25 organisasi. Jawa Timur sebanyak 50 organisasi. Bali ada 8 organisasi, NTB ada 2 organisasi, NTT ada 5 organisasi, dan Sulaweasi Utara sebanyak 4 organisasi penghayat kepercayaan.
Sejumlah nama organisasi penghayat kepercayaan pun terdaftar di Kemendikbud. Sebut saja Himpunan Amanat Rakyat Indonesia (HARI) dari DKI Jakarta, Aliran Kebatinan Perjalanan dan Aliran Kepercayaan “Aji Dipa” dari Jawa Barat, serta Minggu Kliwon dari Jogjakarta.
Menariknya, tak ada nama Sunda Wiwitan sebagai organisasi penghayat kepercayaan yang tercatat di Kemendikbud. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Sri Hartini.
Sri Hartini mengungkapkan, Sunda Wiwitan memang tidak mendaftarkan organisasi penghayat kepercayaannya ke Kemendikbud. Menurut Sri, tercatat atau tidaknya suatu organisasi penghayat kepercayaan itu tergantung keinginan organisasi itu sendiri.
"Kan tercatat enggak tercatat itu kan tergantung mereka. Mau mencatatkan, mau mendaftarkan ke Kemendikbud atau tidak," kata Sri kepada JawaPos.com.
Sri mengatakan, dahulu memang terdaftar aliran PACKU (Perkumpulan Aliran Cara Karuhun Urang) pimpinan Djati Kusumah. Namun, aliran itu akhirnya dibekukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dinyatakan sebagai aliran sesat.
Diketahui, setelah PACKU dibekukan Djati Kusumah mendirikan aliran AKUR (Aliran Karuhun Urang) dan sekarang diganti menjadi Sunda Wiwitan yang menyatakan bukan aliran tetapi agama Sunda Wiwitan.
"Misalnya Sunda Wiwitan mendaftarkan ke direktorat enggak masalah. Sepanjang itu memang penghayat kepercayaan," ujar Sri.
Sebelumnya menytakan, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Selasa (7/11) kemarin. Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing.
Dengan keputusan MK tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Terkait hal itu, Dukcapil Kemendagri menyatakan pihaknya membutuhkan proses untuk melaksanakan putusan MK. Termasuk, membenahi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terkait pengisian kolom agama.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
