
Ilustrasi. Bagus/Jawa Pos
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan pemenang Pilkada 2020, yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Opsi ini untuk memastikan keseriusan para pasangan calon, termasuk partai pengusung dalam mencegah penanganan wabah Covid-19.
"Kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukung terhadap protokol kesehatan Covid-19 mutlak diperlukan, sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya. Sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (8/9).
Kastorius menuturkan, opsi penundaan pelantikan mendapat sambutan baik dalam rapat koordinasi optimalisasi dukungan pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19, antara Kemendagri dengan penyelenggara Pemilu yakni, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (7/9) kemarin.
Kemendagri, lanjut Kastorius, menekankan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 merupakan prioritas pemerintah yang tak bisa diabaikan dalam Pilkada dan harus dijalankan dengan serius. Menurutnya, pencegahan penyebaran virus korona ada pada tahapan Pilkada.
"Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi kluster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan," cetus Kastorius.
Baca juga: Pilkada Serentak, Jokowi: Kesehatan Masyarakat Adalah Segalanya
Berdasar pada data kejadian pendaftaran bakal pasangan calon, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar, terdapat sekitar 260 bapaslon yang melanggar. Menurutnya, Peraturan KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan dapat dilakukan, karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.
"Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendaya-gunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid 19," ujar Kastorius.
Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Kastorius, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada.
"Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=OP6BMy7OOBU

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
