
Saksikan video menarik berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=Ixgqz03ljxY
JawaPos.com–Pakar hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda mengatakan, masih adanya menteri yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak berfungsi.
”Kita bisa berhipotesis bahwa dengan masih terjadinya korupsi di tingkat menteri dan pejabat negara merupakan salah satu indikator dari tidak berfungsinya hukuman yang pernah dijatuhkan selama ini pada para pejabat yang korup,” kata I Gede Widhiana Suarda dilansir dari Antara di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dia menilai, masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan bahwa putusan hakim untuk para koruptor tidak punya efek jera. Sehingga, pada era reformasi justru tidak berdampak dengan penurunan kasus korupsi. Kendati demikian, masih diperlukan sebuah riset yang komprehensif untuk memastikan apakah hukuman bagi koruptor di Indonesia masih belum memberikan efek jera karena korupsi masih dilakukan sejumlah pejabat.
”Apabila terbukti di pengadilan bahwa kedua menteri itu korupsi, hal itu menegaskan korupsi masih terjadi dalam lingkaran kekuasaan,” ucap I Gede Widhiana Suarda, pakar pidana korupsi Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Menurut dia, korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia karena pelakunya adalah para elite tingkat atas. KPK telah membuktikan masih menjadi lembaga antirasuah yang bisa menangkap siapa saja tanpa pandang bulu.
”Saya pribadi mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan penangkapan dua menteri dalam operasi tangkap tangan tersebut. Kalau dikatakan pembuktian penangkapan itu merupakan kiprah KPK, saya kira ada benarnya,” tutur I Gede Widhiana Suarda.
Dia menjelaskan, salah satu tugas KPK adalah penegakan hukum tipikor termasuk penangkapan, penuntutan, dan eksekusi. Namun, pihaknya juga masih menunggu kiprah KPK di bidang pencegahan.
"Menurut saya bidang pencegahan merupakan bidang strategis dalam upaya menciptakan Indonesia bebas korupsi. Bidang tersebut masih belum tampak, meski dikatakan sudah berjalan,” terang I Gede Widhiana Suarda.
Pengajar hukum pidana Universitas Jember itu mengatakan, Presiden Jokowi harus menegaskan kepada para menteri lain untuk bekerja dengan lebih baik, bersih, jujur, dan berintegritas. Sehingga, tidak terulang kembali para menteri melakukan tindak pidana korupsi.
”Jokowi bisa menegaskan kepada para menterinya bahwa jabatan apapun tidak akan pernah kebal dari tuntutan korupsi, baik dalam level menteri sekalipun dan kalau berani coba-coba, silakan berhadapan dengan hukum,” ucap I Gede Widhiana Suarda, ketua Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Terkait dengan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menyebut hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, Gede mengatakan, pasal 2 ayat 2 bisa diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya dalam bencana alam dan krisis ekonomi. ”Artinya bahwa koruptor bisa saja dijatuhi pidana mati asal memenuhi kriteria pasal 2 ayat 2 UU Tipikor itu. Namun kalau menteri itu tidak dijerat dengan pasal itu, tidak bisa dijatuhkan hukuman mati,” ujar I Gede Widhiana Suarda.
KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Hal itu hanya berselang sembilan hari dari penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan pada Kamis (26/11).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Ixgqz03ljxY

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
