
Photo
JawaPos.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pembahasan tingkat pertama di DPR RI. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna, untuk dilanjutkan pembahasannya.
Bintang mengatakan, pembahasan RUU TPKS di tingkat pertama telah mendengar berbagai ragam pemikiran. Masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapatnya.
"Dengan segala harap, penantian, serta kesabaran para korban dan para pendamping korban kita mengharap bahwa pada akhirnya RUU TPKS dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Bintang kepada wartawan, Kamis (7/4).
Bintang berharap, hadirnya RUU TPKS bisa menjadi wujud nyata negara dalam upaya menanggulangi kekerasaan seksual. Serta mampu memulihkan korban, tanpa mengesampingkan upaya penegakan hukum kepada pelaku.
"Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikan pembahasan RUU TPKS pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak delapan Fraksi di DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat satu. Hanya satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) yang tidak sepakat RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
Dalam kesempatan ini, pihak pemerintah diwakilkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju untuk membawa RUU TPKS ke Paripurna DPR. Hal ini setelah ditanyakan Supratman Andi Atgas kepada para legislator.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?” tanya Supratman Andi Agtas selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
“Setuju,” seru para peserta.
Sementara itu, Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menilai bahwa pembahasan RUU TPKS harus dilakukan dengan paradigma berpikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
