
Photo
JawaPos.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pembahasan tingkat pertama di DPR RI. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna, untuk dilanjutkan pembahasannya.
Bintang mengatakan, pembahasan RUU TPKS di tingkat pertama telah mendengar berbagai ragam pemikiran. Masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapatnya.
"Dengan segala harap, penantian, serta kesabaran para korban dan para pendamping korban kita mengharap bahwa pada akhirnya RUU TPKS dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Bintang kepada wartawan, Kamis (7/4).
Bintang berharap, hadirnya RUU TPKS bisa menjadi wujud nyata negara dalam upaya menanggulangi kekerasaan seksual. Serta mampu memulihkan korban, tanpa mengesampingkan upaya penegakan hukum kepada pelaku.
"Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikan pembahasan RUU TPKS pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak delapan Fraksi di DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat satu. Hanya satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) yang tidak sepakat RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
Dalam kesempatan ini, pihak pemerintah diwakilkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju untuk membawa RUU TPKS ke Paripurna DPR. Hal ini setelah ditanyakan Supratman Andi Atgas kepada para legislator.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?” tanya Supratman Andi Agtas selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
“Setuju,” seru para peserta.
Sementara itu, Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menilai bahwa pembahasan RUU TPKS harus dilakukan dengan paradigma berpikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
