Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 April 2021 | 16.44 WIB

Biar Warga Tak Mudik Lebaran, Polda Metro Jaya akan Lakukan ini

TETAP JAGA JARAK: Calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

TETAP JAGA JARAK: Calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2021. Kebijakan itu diambil atas berbagai pertimbangan, salah satunya yakni masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi bertema Operasi Keselamatan Jaya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Operasi ini untuk memberikan edukasi kepada warga agar tidak mudik.

"Kenapa disebut Operasi Keselamatan Jaya, karena murni dalam rangka kaitannya dengan upaya memutuskan rantai penyebaran Covid-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (7/4).

Sambodo menuturkan, operasi ini akan digelar pada 12-25 April 2022. Dalam operasi ini, polisi akan menyampaikan edukasi terkait larangan mudik hingga protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Yang kami sampaikan adalah tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, tertib berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas termasuk meningkatkan pemahaman masyarakat," jelasnya.

Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerjunkan anggotanya ke jalanan. Operasi juga akan digelar dengan pembagian masker gratis.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan Presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan," jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Dia mengatakan, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.

https://youtu.be/IB7Hw6cg_vs

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore