
Photo
JawaPos.com - Ramadan tahun ini bakal terasa berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak akan ada salat Tarawih berjamaah, tadarus di masjid, buka bersama (bukber), hingga sahur on the road (SOTR). Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan kemarin (6/4), aktivitas-aktivitas keagamaan tersebut diminta untuk ditiadakan.
Surat edaran itu tidak hanya mengatur soal ibadah di bulan Ramadan. Tetapi juga terkait dengan pembayaran dan penyaluran zakat serta ibadah 1 Syawal atau Lebaran.
”Surat edaran ini memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam,” kata Menteri Agama Fachrul Razi kemarin.
Surat edaran tersebut, jelas Fachrul, sekaligus bertujuan mencegah dan mengurangi persebaran Covid-19. Dia mengungkapkan, surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Kemenag pusat sampai daerah. Sehingga diharapkan bisa menjadi panduan untuk masyarakat umum.
Sepanjang Ramadan, banyak kegiatan ibadah berjamaah atau menghadirkan banyak orang. Misalnya salat Tarawih, bukber, dan pesantren kilat atau sejenisnya. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap boleh dilakukan asal di rumah masing-masing.
Kemenag juga menganjurkan agar masyarakat membayarkan zakat harta sebelum bulan puasa. Dengan demikian, zakat mal itu bisa segera didistribusikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung. Penyaluran zakat juga diimbau tidak dilakukan dengan cara pembagian kupon sebagaimana umumnya karena bisa menimbulkan kerumunan. Mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di masjid atau lapangan, Kemenag masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menerangkan, di kalangan ulama ada sebuah kaidah fikih yang sangat terkenal. ”Yaitu tasharroful iman manuthun bil mashlahah,” katanya. Artinya, kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.
Anwar melihat isi surat edaran Kemenag itu sudah memenuhi semangat untuk menciptakan kemaslahatan umat. Menurut dia, surat edaran tersebut dikeluarkan supaya masyarakat terhindar dari penularan virus korona. Dia berpesan supaya para ulama ikut mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran Kemenag itu.
”Agar mata rantai penularan virus korona bisa diputus,” tuturnya. Sehingga pandemi Covid-19 atau virus korona di Indonesia cepat berlalu. Kemudian kehidupan masyarakat bisa cepat pulih seperti semula. Masyarakat bisa kembali beribadah di masjid atau musala dengan tenang tanpa waswas tertular virus korona.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) juga mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Ramadan dan Syawal. Di antaranya juga anjuran supaya melakukan ibadah salat Tarawih di rumah masing-masing. Kemudian pada momen Idul Fitri tetap menjalin silaturahmi dengan mengutamakan pembatasan sosial dan jaga jarak untuk mencegah penularan virus korona. Seluruh warga NU juga diimbau mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk anjuran menunda mudik.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=NLNobZTZ-pw
https://www.youtube.com/watch?v=B-_E3JQjINk
https://www.youtube.com/watch?v=k1Co1K41gcg
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
