
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri usai pembaharuan tandatangan kerjasama dalam pemberantasan korupsi di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Saifan Zaking/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan kerja sama. Hal tersebut terkait tindak Ianjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"KPK dan BPK menandatangani kesepakatan kerjasama, memorandum of understanding (MoU) ini diperbaharui dari nota kesepahaman yang dulu kita laksanakan atas nota kesepahaman tahun Nomor 01/KB/l-VIH.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/lX/2006," jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/1).
Menurutnya, kerjasama ini merupakan upaya dalam mendukung KPK untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terharap tindak pidana korupsi.
Saya pikir itu hal penting (kerjasama) dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang sudah kita sepakati tadi terkait juga aspek tata kelola dan beberapa hal lain," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa sinergi antara kedua lembaga ini akan berperan penting dalam penanganan kasus-kasus mendatang.
"Ini adalah salah satu semangat kita bersama dalam rangka memberantas korupsi dengan titik berat adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini menunjukkan bahwa kita satu frekuensi dalam melakukan pemberantasan korupsi, yaitu secara pencegahan maupun dengan cara penindakan," tegas dia.
Ia pun berharap ke depannya negara Indonesia akan lebih baik lagi dalam menangani kasus korupsi. "Mudah-mudahan ke depan kita akan lebih baik dan negara kita akan bersih dari praktik korupsi," ungkap Firli.
Dalam kesepakatan ini, BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Anggota BPK, serta para Wakil Ketua KPK.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
